ANALISIS BENTUK KERINGANAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Muhammad Ardan Khandari, 1752011078 (2021) ANALISIS BENTUK KERINGANAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK - ardan khandari.pdf

Download (8kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL - ardan khandari.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (976kB)
[img]
Preview
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - ardan khandari.pdf

Download (977kB) | Preview

Abstract

Posisi justice collaborator yang diberikan pada pelaku atau terdakwa pidana. Bahkan tidak hanya dianggap dapat bekerjasama dan membantu aparat penegak hukum dalam membuka atau membongkar suatu kejahatan seperti korupsi, namun posisi justice collaborator tidak mendapatkan keuntungan setelah menjadi justice collaborator beberapa dari contoh kasus korupsi seorang pelaku yang menjadi justice collaborator diperberat hukumannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana bentuk keringanan yang dapat diberikan kepada pelaku tipikor yang bertindak sebagai justice collaborator?(2) Apakah yang menjadi faktor penghambat implementasi pemberian keringanan sanksi pidana terhadap justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan melalui wawancara menggunakan pedoman tertulis terhadap narasumber yang telah ditentukan. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Tinggi Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Akademisi Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa : bentuk keringanan yang dapat diberikan kepada pelaku tipikor yang bertindak sebagai justice collaborator tidak dapat di uraikan, faktor penghambat implementasi pemberian keringanan sanksi pidana terhadap justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi adalah belum adanya pengaturan hukum yang proposional dalam menjamin perlindungan hukum bagi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator. Dan faktor penegak hukum karena posisi justice collaborator bisa direspon secara berbeda oleh penegak hukum. Saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya peningkatan koordinasi kerjasama antara penegak hukum yaitu, hakim, jaksa, kpk. Serta Perlu adanya aparat penegak hukum yang profesional, memiliki integritas tinggi, kepribadian yang baik atau moral dan disiplin dalam menangani perkara. Kata Kunci : Justice collaborator, Keringanan, Korupsi

Item Type: Other
Subjects: ?? 340 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 21 Apr 2022 03:58
Last Modified: 21 Apr 2022 03:58
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/60273

Actions (login required)

View Item View Item