ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS OPERANDI MULTI LEVEL MARKETING INVESTASI EMAS

Dewa Gede Sumantri, 0912011127 (2014) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS OPERANDI MULTI LEVEL MARKETING INVESTASI EMAS. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (57Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (44Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (229Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (210Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERNYATAAN.pdf

Download (125Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (48Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (37Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (68Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (89Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (170Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (188Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (53Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (128Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (43Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (47Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Modus kejahatan akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat. Perkembangan di bidang ekonomi dan teknologi misalnya sangat berdampak besar terhadap kejahatan dalam masyarakat. Salah satu modus yang berkembang adalah upaya menghimpun dana guna mendapatkan keuntungan dengan melalui investasi atau penanaman modal yang diimingi dengan keutungan yang sangat menggiurkan atau dengan bunga di luar batas kewajaran. Namun dalam realitanya, usaha tersebut tidak lain hanyalah memutarkan dana yang sudah dihimpun dari masyarakat atau investor untuk membayarkan keuntungan dan cicilan uang yang sudah diterima. Penipuan dengan modus operandi multi level marketing investasi emas dikategorikan oleh KUHP sebagai sebuah kejahatan yang termuat dalam buku kedua. Dalam skripsi ini akan dibahas beberapa masalah yakni bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku penipuan dengan modus operandi multi level marketing investasi emas? dan faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku penipuan dengan modus operandi multi level marketing investasi emas? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri dari anggota Kepolisian Daerah Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung bagian Pidana. Prosedur penumpulan data dilakukan dengan studi pustaka (library research) dan studi lapangan (field research). Analisa data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa (1) penegakan hukum terhadap pelaku penipuan dengan modus operandi multi level marketing investasi emas dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun karena dalam kasus ini unsur penipuan sangat jelas. (2) Faktor penghambat yang dihadapi dalam penegakan hukumnya adalah (a) faktor hukumnya sendiri yang dalam hal ini undang-undang yang sanksinya terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera yang tidak seimbang dengan jumlah korban dan kerugian yang ditimbulkan, (b) penegak hukum yang kurang pengetahuan, serta sarana dan prasarana penunjang yang belum maksimal sehingga masih banyak kasus yang belum dapat ditangani (c) faktor masyarakat, yaitu keengganan korban untuk melaporkan ke pihak yang berwajib juga menjadi faktor utama penghambat dalam penegakan hukumnya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka saran penulis adalah hendaknya aparat penegak hukum khususnya kepolisian untuk dapat mengadakan sosialisasi atau himbauan kepada masyarat secara rutin agar jumlah penipuan terhadap masyarakat dengan modus operandi investasi dapat diminimalisir semaksimal mungkin, selain itu hakim hendaknya memberikan hukuman secara maksimal kepada pelaku penipuan, agar efek jera benar-benar dapat diwujudkan kepada para pelaku, sehingga proses penegakan hukum dan keadilan itu sendiri secara internal dapat diwujudkan secara nyata, terutama dalam mengungkapkan tindak pidana penipuan dengan modus operandi MLM investasi emas.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 6832029 . Digilib
Date Deposited: 24 Dec 2014 02:02
Terakhir diubah: 24 Dec 2014 02:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/6046

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir