Wana Sentosa, 1012011291 (2014) KOORDINASI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DENGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) DAN BANK INDONESIA (BI) DALAM UPAYA PENANGANAN BANK BERMASALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (95Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER LUAR.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (134Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf Download (178Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (37Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (31Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (91Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (90Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (130Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (47Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (161Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (80Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (8Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Krisis perbankan pada tahun 1997 yang menyebabkan dilikuidasinya 16 bank bermasalah mendorong perlunya fokus pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi. Fokus pengawasan tersebut ditandai dengan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Demi terjalinnya fungsi yang terintegrasi dalam penanganan bank bermasalah diperlukan koordinasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI). Pokok bahasan dalam penelitian ini mengenai fungsi, tugas, dan wewenang yang dimiliki OJK, LPS, dan BI serta koordinasi kerjasama yang dilakukan OJK dengan LPS dan BI dalam penanganan bank bermasalah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data yaitu melalui studi pustaka. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Selanjutnya, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menerangkan bahwa OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang untuk mengatur dan mengawasi seluruh sistem jasa keuangan. LPS memiliki fungsi, tugas, dan wewenang untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan nasional. Selanjutnya, fungsi, tugas, dan wewenang BI yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan BI. OJK menangani bank bermasalah perlu melakukan koordinasi dengan lembaga jasa keuangan lain dan pemerintah. Sebelum melakukan koordinasi, OJK melakukan pemeriksaan terhadap tingkat kesehatan bank berdasarkan standar kesehatan bank untuk menentukan bank dalam keadaan bermasalah atau tidak. Kemudian jika ada indikasi bank bermasalah, OJK bersama Menteri Keuangan, LPS, dan BI melakukan koordinasi salah satunya mengenai penanganan bank bermasalah melalui Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > Karya Karya Umum = 000 |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 8790789 . Digilib |
Date Deposited: | 26 Jan 2015 04:38 |
Terakhir diubah: | 26 Jan 2015 04:38 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/6460 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |