KOORDINASI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DENGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) DAN BANK INDONESIA (BI) DALAM UPAYA PENANGANAN BANK BERMASALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN

Wana Sentosa, 1012011291 (2014) KOORDINASI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DENGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) DAN BANK INDONESIA (BI) DALAM UPAYA PENANGANAN BANK BERMASALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (8kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER DALAM.pdf

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER LUAR.pdf

Download (9kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (9kB) | Preview
[img]
Preview
Text
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (137kB) | Preview
[img]
Preview
Text
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (182kB) | Preview
[img]
Preview
Text
MOTO.pdf

Download (38kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PERSEMBAHAN.pdf

Download (31kB) | Preview
[img]
Preview
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (8kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SANWACANA.pdf

Download (94kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (133kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (48kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (165kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (82kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (8kB) | Preview

Abstract

Krisis perbankan pada tahun 1997 yang menyebabkan dilikuidasinya 16 bank bermasalah mendorong perlunya fokus pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi. Fokus pengawasan tersebut ditandai dengan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Demi terjalinnya fungsi yang terintegrasi dalam penanganan bank bermasalah diperlukan koordinasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI). Pokok bahasan dalam penelitian ini mengenai fungsi, tugas, dan wewenang yang dimiliki OJK, LPS, dan BI serta koordinasi kerjasama yang dilakukan OJK dengan LPS dan BI dalam penanganan bank bermasalah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data yaitu melalui studi pustaka. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Selanjutnya, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menerangkan bahwa OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang untuk mengatur dan mengawasi seluruh sistem jasa keuangan. LPS memiliki fungsi, tugas, dan wewenang untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan nasional. Selanjutnya, fungsi, tugas, dan wewenang BI yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan BI. OJK menangani bank bermasalah perlu melakukan koordinasi dengan lembaga jasa keuangan lain dan pemerintah. Sebelum melakukan koordinasi, OJK melakukan pemeriksaan terhadap tingkat kesehatan bank berdasarkan standar kesehatan bank untuk menentukan bank dalam keadaan bermasalah atau tidak. Kemudian jika ada indikasi bank bermasalah, OJK bersama Menteri Keuangan, LPS, dan BI melakukan koordinasi salah satunya mengenai penanganan bank bermasalah melalui Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Item Type: Other
Subjects: A General Works = Karya Karya Umum
A General Works = Karya Karya Umum > Karya Karya Umum = 000
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 8790789 . Digilib
Date Deposited: 26 Jan 2015 04:38
Last Modified: 26 Jan 2015 04:38
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/6460

Actions (login required)

View Item View Item