Susi Susanti, 1812011032 (2022) PERLINDUNGAN HUKUM SUMBER DAYA GENETIK (SDG) TANAMAN TERHADAP PRAKTIK BIOPIRACY BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf Download (88Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (3082Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2973Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Sumber Daya Genetik (SDG) tanaman merupakan bagian dari keanekaragaman hayati yang memiliki nilai potensial ekonomi untuk pembangunan negara. Sejalan dengan itu kebutuhan akan sumber daya genetik yang meningkat memberikan dampak meningkatnya kasus pencurian sumber daya genetik (biopiracy) yang dilakukan oleh peneliti maupun perusahaan asing yang dapat merugikan negara yang kaya sumber daya genetik seperti Indonesia. Dengan demikian perlu adanya perlindungan hukum pada level internasional dan nasional dalam melindungi sumber daya genetik tanaman. Penelitian ini membahas perlindungan hukum sumber daya genetik tanaman terhadap praktik biopiracy dalam hukum internasional dan implementasinya Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersumber pada sumber-sumber hukum internasional dan pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yaitu mengumpulkan literatur-literatur, artikel-artikel, dan bahan bacaan lainnya yang berasal dari buku, jurnal, dan internet yang berhubungan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum internasional telah mengatur perlindungan sumber daya genetik dari praktik biopiracy yang terdapat pada Convention On Biological Diversity (CBD) 1993, Nagoya Protocol 2010, Cartagena Protocol 2003, International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPGRFA) 2004, dan The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) 1995, namun ketentuan hukum internasional tersebut belum secara komprehensif memberikan perlindungan terhadap sumber daya genetik tanaman. Indonesia sebagai peserta dari konvensi internasional keanekaragaman hayati telah mengimplementasikan perlindungan terhadap sumber daya genetik melalui undang-undang dan program-program. Undangundang tersebut di antaranya UUD 1945, UU Nomor 5/1960 (UUPA), UU Nomor 5/1990, UU Nomor 5/1994, UU Nomor 41/1999, UU Nomor 29/2000, UU Nomor 21/2004, UU Nomor 4 /2006, UU Nomor 16/2006, UU Nomor 32/2009, UU Nomor 13 /2010, UU Nomor 11/ 2013, UU Nomor 39/2014, UU Nomor 13/2016, UU Nomor 11/2019 serta UU Nomor 22/2019. Selain itu, upaya perlindungan sumber daya genetik terhadap praktik biopiracy dilakukan melalui program-program yang diharapkan dapat mendukung perlindungan sumber daya genetik berupa Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP), Balai Kliring Keanekaragaman Hayati yang mencakup Balai Kliring Access And Benefit Sharing dan Balai Kliring Keamanan Hayati, serta Konservasi Keanekaragaman Hayati. Kata Kunci: Biopiracy, Indonesia, Keanekaragaman Hayati, Sumber Daya Genetik
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208888848 . Digilib |
Date Deposited: | 14 Dec 2022 01:01 |
Terakhir diubah: | 14 Dec 2022 01:01 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/67605 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |