PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGALAMI KEBOCORAN DATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA

Raineven , Sailano Violand Charnade (2023) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGALAMI KEBOCORAN DATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (2461Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2217Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2326Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perlindungan hukum bagi data pribadi konsumen selaku Subjek Data Pribadi menjadi pokok pembahasan dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang diterbitkan setelah terjadi begitu banyak permasalahan mengenai kebocoran data pribadi. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif yaitu mencegah terjadinya lebih banyak pelanggaran data pribadi yang dapat merugikan konsumen Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, rumusan pokok permasalahan dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kebocoran data di Indonesia dan upaya hukum bagi konsumen dan bagi pelaku usaha yang bersengketa berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian normatif. Tipe penelitian ini menggunakan tipe penelitian deskriptif, pendekatan perundang-undangan, menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier metode pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi pustaka dan studi dokumen dan analisis data dilakukan secara normatif dan komprehensif. Penelitian ini membahas dua pokok bahasan. Yang pertama mengenai perlindungan hukum dalam bentuk preventif dan represif dari pihak pemerintah, pelaku usaha sebagai Pengendali Data Pribadi dan konsumen sebagai Subjek Data Pribadi. Pembahasan yang kedua membahas mengenai Upaya Hukum bagi konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa yaitu dapat dilakukan melalui jalur non litigasi diantaranya adalah mediasi, negosiasi, konsiliasi dan arbitrase, dan menggunakan cara litigasi yaitu melalui pengadilan. Kata kunci: Data Pribadi, Perlindungan Hukum, kebocoran data, konsumen Legal protection for consumer Personal Data as Personal Data Subjects is discussed in Act No. 27 of 2022 concerning the Protection of Personal Data. This Act was issued after so many problems regarding personal data leaks. In order to prevent more personal data breaches from occurring, the Government of Indonesia issued this law as one of the legal protection measures in a preventive form to prevent personal data breaches that harm consumers. Based on the background of these problems, the primary problem formulation of this research is a form of legal protection for consumers who experience data leakage in Indonesia and legal remedies for consumers and business actors in disputes based on Act No. 27 of 2022 Concerning Personal Data Protection. The type of research used in writing this research is normative legal research. This type of research uses a descriptive research type, this data collection method used is literature study and document study. This study discusses two main topics. The first discussion concerns legal protection in preventive and repressive forms from the government, business actors as Personal Data Controllers, and consumers as Personal Data Subjects. The second discussion discusses Legal Remedies for consumers and business actors in disputes through non-litigation channels, including mediation, negotiation, conciliation, and arbitration, and using litigation methods, namely through the courts. This study concludes that the government has provided legal protection for consumers who experience data leakage through the Personal Data Protection Act. In order to realize the implementation of Personal Data Protection following the provisions of this Law, the Government of Indonesia must immediately issue a regulation, which will regulate further provisions regarding the institutions involved and oversee the implementation of the Personal Data Protection Law. Keywords: Personal Data, Legal protection, Data leakage, Konsumers, Data Protection

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301954806 . Digilib
Date Deposited: 31 May 2023 02:35
Terakhir diubah: 31 May 2023 02:35
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/71552

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir