KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM PENGAWASAN NOTARIS

ATHALLA, HAIQAL ALFADLI (2025) KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM PENGAWASAN NOTARIS. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1043Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1015Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Notaris dalam melaksanakan kewenangannya mendapatkan pengarahan dan pengawasan dari Majelis Pengawas yang dibentuk melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 16 Tahun 2021. Berdasarkan fakta di lokasi penelitian, terbukti bahwa masih banyak notaris yang melakukan pemalsuan akta. Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian Majelis Pengawas Daerah untuk menjalankan kewenangannya dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, mengingat Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Permasalahan penelitian yang akan dibahas antara lain (1) Bagaimana Kewenangan Majelis Pengawas Daerah kota Bandar Lampung (2) Apakah faktor yang menghambat Majelis Pengawas Daerah kota Bandar Lampung dalam menjalankan pengawasan terhadap notaris. Pendekatan yuridis empiris dan normatif adalah pendeketan yang digunakan dalam penelitian ini. Dengan menggunakan teknik deskriptif-kualitatif, data dianalisis, yang mencakup data primer dan sekunder yang dihimpun melalui wawancara terbuka dengan para narasumber. Temuan penelitian mengemukakan bahwa: (1) Majelis Pengawas Daerah memiliki banyak kewenangan selain pembinaan dan pengawasan, termasuk memberikan izin cuti, memperpanjang masa jabatan notaris dan kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Notaris yang tidak kooperatif pada saat dilakukan pengawasan, pengawasan yang bersifat formalitas karena tidak dapat memberi sanksi atau teguran dan tidak ada edukasi ke masyarakat mengenai alur laporan ke Majelis Pengawas merupakan berbagai faktor yang menghambat Majelis Pengawas Daerah kota Bandar Lampung dalam melakukan pengawasan Kata Kunci: Kewenangan Hukum, Faktor Penghambat, Majelis Pengawas.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308700854 . Digilib
Date Deposited: 03 Mar 2025 03:01
Terakhir diubah: 03 Mar 2025 03:01
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/85211

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir