Amin Nurohim, 1326021026 (2015) IMPLEMENTASI KEWENANGAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DI KECAMATAN PAGAR DEWA KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (101Kb) | Preview |
|
|
File PDF
ABSTRACT.pdf Download (77Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (23Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Download (1533Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (1492Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PERNYATAAN.pdf Download (792Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (82Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (99Kb) | Preview |
|
|
File PDF
KATA PENGANTAR.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR GAMBAR.pdf Download (4Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (96Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (180Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (24Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB IV.pdf Download (283Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB V.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (234Kb) |
||
|
File PDF
BAB VI.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (15Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Camat selain menjabat sebagai kepala wilayah kecamatan juga dapat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, sehingga camat memiliki kewenangan dalam bidang pertanahan di wilayah kecamatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: ”Bagaimanakah implementasi kewenangan camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat?” Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kewenangan camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif, dengan mengambil informan yaitu Camat Pagar Dewa, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulang Bawang Barat dan perwakilan masyarakat. Pengumpulan data dilakukan teknik wawancara dan dokumentasi. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan mengambil kesimpulan (verifikasi). Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa implementasi kewenangan camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah: (1) Policy (kebijakan), ditempuh Camat dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, (2) Formator, camat telah menyediakan format pelayanan dalam bentuk formulir yang berisi Judul Akta PPAT, Nomor Akta PPAT, Tanggal Pembuatan Akta, Penyebutan Saksi-saksi Dalam Akta PPAT, Isi Akta yang dibuat secara jelas, terang dan mendetail, dengan bahasa atau materi selalu berhubungan dengan judul akta serta akhir Akta atau Penutup Akta (3) Implementor, dilaksanakan camat dengan menyiapkan bukti pemilikan berupa sertipikat hak atas tanah dan melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan. (4) Initiator, dilaksanakan camat dengan mengambil inisiatif dalam mencarikan jalan keluar atas persengketaan atau perselisihan warga atas kepemilikan tanah (5) Time, dilaksanakan Camat dengan menyelesaikan Akta sesuai dengan batas waktu penyelesaian akta yaitu selambat-lambatnya tujuh hari kerja (6) Karakteristik dari Masalah (Tractability of the Problems), terdiri dari kendala berupa sanggahan atau keberatan dari pihak-pihak lain terhadap proses pendaftaran tanah, pemohon sulit dalam melengkapi persyaratan permohonan pendaftaran tanah, masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum di bidang pertanahan, dan adanya fakta yang berbeda antara dokumen fisik dan yuridisnya (7) Karakteristik kebijakan/undang-undang, yaitu PP No. 37/1998 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI No. 4/1999, yang melegalisasi camat untuk melakukan kegiatan di bidang pertanahan (8) Variabel lingkungan, yaitu kondisi letak geografi yang cukup luas serta banyaknya daerah-daerah perbukitan dan rawa yang sulit dilalui dengan transportasi darat, masyarakat membutuhkan jasa Camat sebagai PPAT dan akses masyarakat lebih relatif cepat untuk menjangkau ibu kota kecamatan, dibandingkan ke ibu kota kabupaten tempat PPAT Notaris berkantor. Kata Kunci: Implementasi, Kewenangan, PPAT ABSTRACT IMPLEMENTATION OF DISTRICT HEAD AUTHORITY AS LAND DEED OFFICER ON PAGAR DEWA DISTRICT OF WEST TULANG BAWANG REGENCY Oleh AMIN NUROHIM District Head addition to serving as head of the districts can also be served as an Officer of the Land Deed, so that the district head has the authority in the area of land in the district. Formulation of the problem in this research is: "How is implementation of District Head authority as land deed officer on Pagar Dewa District of West Tulang Bawang Regency?” The purpose of this study was to determine and analyze implementation of District Head authority as land deed officer on Pagar Dewa District of West Tulang Bawang Regency. This study used a qualitative research type, by taking informants Head District of Pagar Dewa, Officer of National Land Agency of West Tulang Bawang and community representatives. Data collection was conducted interviews and documentation techniques. Data were then analyzed qualitatively with the stages of data reduction, data presentation and verification. Results of research and discussion shows that implementation of District Head authority as land deed officer on Pagar Dewa District of West Tulang Bawang Regency are: (1) Policy, taken based on the District Head of Government Regulation No. 37 of 1998 on the Position Rules Officials Deed Land, (2) Formator, the sub has been providing services in a form format that contains the Title land deed officer, Number, Date of Manufacture Act, mention Witnesses In deed, Content made clear, bright and detailed, with the language or the material is always associated with the title Deed Cover (3) Implementor, implemented District Head to prepare evidence in the form of certificates of ownership rights to land and to check to the Land Office. (4) Initiator, District Head implemented by taking the initiative in finding a solution to the dispute or disputes over land ownership residents (5) Time, Deed executed by completing the appropriate sub-district with certificate completion deadline is no later than seven working days (6) Characteristics of Problem, consisting of constraints in the form of refutation or objections from other parties to the process of land registration, the applicant is difficult to complete the requirements for registration of land, the low public awareness of the law in the land sector, and the fact that different between physical and juridical documents (7) Characteristics of policy, namely PP 37/1998 and Regulation of the Minister of Agriculture / BPN No. 4/1999, which legalize District Head to perform activities in the field of land (8) environment variable, which is the condition of geography are quite extensive and many hilly areas and swamps are the hardest-hit by ground transportation, require the services of sub-district community as land deed officer and public access is relatively quick to reach the capital district, compared to the district headquarters where land deed officer. Keywords: Implementation, Authority, Land Deed Officer
Jenis Karya Akhir: | Tesis (Masters) |
---|---|
Subyek: | > JS Local government Municipal government |
Program Studi: | Fakultas ISIP > Prodi Magister Ilmu Pemerintahan |
Pengguna Deposit: | 9325594 . Digilib |
Date Deposited: | 21 Apr 2015 04:41 |
Terakhir diubah: | 21 Apr 2015 04:41 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8623 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |