PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WANITA KLAS IIA BANDAR LAMPUNG

0742011101, DENI KURNIAWAN (2013) PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WANITA KLAS IIA BANDAR LAMPUNG. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRACT.pdf

Download (48Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover.pdf

Download (55Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR GAMBAR.pdf

Download (3887b) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR TABEL.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
halaman judul.pdf

Download (55Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
halaman pengesahan.pdf

Download (74Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
halaman persetujuan.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
KATA PENGANTAR.pdf

Download (89Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (86Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAn.pdf

Download (56Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUp.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (69Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (206Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (79Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (172Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (41Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Lembaga Pemasyarakatan adalah ujung tombak pelaksanaan azas pengayoman. Terdakwa (pelanggar hukum) yang mendapat putusan hakim yang berupa hukuman dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka terdakwa tersebut disebut terpidana dan apabila putusan hakim dijalankan oleh jaksa penuntut umum, terpidana disebut narapidana. Pada saat narapidana itu ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai seorang yang baru masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan tentunya masih awam menghadapi lingkungan baru. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa, pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem penindakan dalam tata peradilan pidana. Oleh karena itu, pembinaan narapidana memiliki komponen yang saling berkaitan dan bekerja sama satu sama lain. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita klas IIA Bandar Lampung. Dan Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dalam melaksanakan pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita klas IIA Bandar Lampung. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris untuk memperoleh data primer. Adapun sumber penelitian yaitu data sekunder yang berasal dari Peraturan Perundang-undangan tentang Pemasyarakatan, serta literatur-literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Sedangkan data primer diperoleh dari studi lapangan, yaitu wawancara dengan responden. Deni Kurniawan Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa jenis pembinaan, yaitu pembinaan kepribadian (kegiatan rohani) dan pembinaan kemandirian (kegiatan kerja. Pemberian kegiatan kerja tersebut sudah cukup beragam dan variatif, sehingga nantinya setelah kembali ke masyarakat bisa dikembangkan sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan selama berada dalam proses pembinaan. Kegiatan kerja dan kegiatan rohani belum berjalan dengan maksimal hal ini disebabkan karena masih terlihat adanya peralatan kegiatan kerja yang belum dioperasikan secara optimal dan kurangnya kesadaran dari dalam diri masingmasing narapidana untuk beribadah Kata Kunci : Pemasyarakatan, Pembinaan Abstract Correctional facilities/penal institution is the main force implementation by an Aegis Principle. The Accused ( law breaker ) which adjudge by the law court and carte blanche, they called imprison. Whereupon the judgement pronoun executed by the prosecuting attorney, they’d become a Prisioner. In time the prisoner send to correctional facilities as a new comer, they have to accommodate themselves to their new environment. In according with Article 1 paragraph (1) number 12 of 1995 about an Aegis, acknowledge that an Aegis is a place to carry on and guidance the prisoner, according to the take some act system on the codify constitutional laws. That’s why the prisoners guidance had a connecting component and it’s working one to each other. The research problem is to know how the guidance implementation against the prisoner at the woman correctional facilities class IIA Bandar lampung. And also the challenged factors to implements the prisoner guidance at the woman correctional facilities class IIA Bandar lampung. It is using an Empiric Juridicial approach to get the prime data. And the secondary data as the research source which came from the constitutional amandment about aegis principles, also the literatures which in connecting with main problems. The prime data get from te job training, by making an interview with the respondents. The research result shows that there are many guidance types. The self guidance (religion liveliness) and self sufficient guidance (working liveliness). There are quit enough various of liveliness implements, so the acquired works can be developed and actualized the capability to their community after they’re get free. The working and religion liveliness not yet work maximalize, because of there are still unoptimal working tools operating and a minimum prisoner’s self consciousness to worshiping. Keywords : Aegis, Guidance

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 02:16
Terakhir diubah: 28 Apr 2015 02:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8823

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir