PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN LISTRIK AKIBAT KESALAHAN PENGUKURAN JUMLAH PEMAKAIAN ARUS LISTRIK (Studi Pada PT PLN (Persero) Wilayah Lampung Area Tanjung Karang Rayon Karang)

0912011090, ADI SUTOMO N (2012) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN LISTRIK AKIBAT KESALAHAN PENGUKURAN JUMLAH PEMAKAIAN ARUS LISTRIK (Studi Pada PT PLN (Persero) Wilayah Lampung Area Tanjung Karang Rayon Karang). Digital Library.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER_PENGESAHAN.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
SANWACANA.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
bab 1.pdf

Download (233Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
bab 2.pdf

Download (233Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
bab 3.pdf

Download (96Kb) | Preview
[img] FIle PDF
bab 4.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (276Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
bab 5.pdf

Download (84Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam mewujudkan tujuan pembangungan ketenagalistrikan tersebut melakukan kewajibannya dalam penyedian tenaga listrik dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PT PLN (Persero) wajib menyediakan tenaga listrik secara terus menerus (berkesinambungan) dengan mutu dan keandalan yang baik, serta wajib memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat. Keadaan yang ditemui sekarang ini PT PLN (Persero) belum maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen listrik, misalnya: masih terdapat kesalahan pengukuran jumlah pemakaian arus listrik yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen, hal inilah yang melatarbelakangi penelitian tentang apasajakah hak dan kewajiban konsumen dan PT PLN (Persero), bagaimanakah mekanisme pengukuran jumlah pemakaian arus listrik, serta bagaimana tanggung jawab PT PLN (Persero) terhadap konsumen listrik yang dirugikan akibat kesalahan pengukuran jumlah pemakaian arus lsitrik. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif terapan dengan mendeskripsikan secara jelas dan cermat mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen listrik akibat kesalahan pengukuran jumlah pemakaian arus listrik. Adi Sutomo Nainggolan Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang didapatkan melalui studi pustaka (library research) dan studi lapangan (field research), kemudian diolah dan dianalisis sehingga lebih mudah dipahami dan diinterpretasikan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dalam pengukuran jumlah pemakaian arus listrik dengan kewajiban membayar arus listrik yang digunakan dengan harga yang wajar, sebaliknya PT PLN (Persero) berkewajiban melakukan pengukuran jumlah pemakaian arus listrik sesuai standar operasional yang dibuat oleh TIM ISO 9001:2008 PT PLN (Persero) Wilayah Lampung. Standar operasional menjelaskan bahwa mekanisme pengukuran yang dilakukan oleh petugas baca meter dari PLN dan outsourching yang ditunjuk oleh PT PLN (Persero) adalah dengan mencatat langsung jumlah pemakaian arus listrik yang tertera pada KWh Meter konsumen, dalam hal ini, apabila terjadi kesalahan pengukuran yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen maka PT PLN (Persero) bertanggungjawab untuk melindungi hak-hak konsumennya. Bentuk tanggung jawab yang dilakukan adalah dengan melakukan penelitian ulang atau koreksi terlebih dahulu, kemudian memberikan konpensasi serta mengembalikan kelebihan pembayaran rekening listrik. Konsumen juga bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri apabila PT PLN (Persero) tidak menunjukkan itikad baik atau dengan kata lain tidak bertanggungjawab atas kerugian konsumen. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Pengukuran, Arus Listrik

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 30 Apr 2015 07:41
Terakhir diubah: 30 Apr 2015 07:41
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9562

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir