Ristyana , Maysha Dewi (2026) PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL ATAS TANAH PERTANIAN DI DESA GUNUNG PASIR JAYA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (269Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (3502Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (3397Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Indonesia sebagai negara agraris menjadikan tanah pertanian sebagai sumber kehidupan utama masyarakat pedesaan yang memiliki fungsi ekonomi dan sosial. Salah satu bentuk pemanfaatan tanah pertanian yang berkembang dalam masyarakat adalah perjanjian bagi hasil antara pemilik lahan dan penggarap. Dalam praktiknya, perjanjian bagi hasil atas tanah pertanian masih banyak dilakukan secara lisan berdasarkan kebiasaan dan rasa saling percaya, meskipun telah diatur dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 1960 yang mensyaratkan perjanjian dibuat secara tertulis. Kondisi tersebut juga terjadi di Desa Gunung Pasir Jaya Kabupaten Lampung Timur, sehingga menimbulkan permasalahan mengenai proses pelaksanaan perjanjian bagi hasil serta penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melaluistudi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan, serta wawancara dengan aparat desa, pemilik lahan, dan penggarap di Desa Gunung Pasir Jaya Kabupaten Lampung Timur. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Desa Gunung Pasir Jaya umumnya dilakukan secara lisan, diawali dengan penawaran dari pemilik lahan kepada penggarap yang dianggap jujur dan rajin atau melalui rekomendasi tokoh masyarakat. Penggarap bertanggung jawab atas seluruh proses pengelolaan lahan pertanian, dengan pola pembagian hasil yang lazim digunakan adalah dua pertiga untuk penggarap dan sepertiga untuk pemilik lahan. Meskipun tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960, praktik tersebut tetap sah secara hukum karena memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sengketa akibat wanprestasi jarang terjadi dan pada umumnya diselesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan atau melalui mediasi aparat desa tanpa menempuh jalur pengadilan. Kata Kunci : Perjanjian Bagi Hasil, Tanah Pertanian, Hukum Adat, Desa Gunung Pasir Jaya.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 370 Pendidikan |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2507521713 Digilib |
| Date Deposited: | 09 Feb 2026 01:53 |
| Terakhir diubah: | 09 Feb 2026 01:53 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95854 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
