PERBANDINGAN ASET KRIPTO SEBAGAI OBJEK WARIS DALAM SISTEM COMMON LAW DAN CIVIL LAW SERTA IMPLIKASINYA PADA SISTEM PEWARISAN DI INDONESIA

RAINCALOSTA , NEODHY CHARDENA (2026) PERBANDINGAN ASET KRIPTO SEBAGAI OBJEK WARIS DALAM SISTEM COMMON LAW DAN CIVIL LAW SERTA IMPLIKASINYA PADA SISTEM PEWARISAN DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (86kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Perkembangan teknologi blockchain dan ekosistem metaverse telah melahirkan bentuk kekayaan baru berupa aset kripto yang memiliki nilai ekonomi, namun memunculkan tantangan yuridis dalam hukum waris tradisional yang dirancang untuk harta berwujud. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan kedudukan hukum aset kripto sebagai objek waris dalam sistem common law, civil law, dan hukum Indonesia, serta merumuskan strategi untuk mengatasi kendala teknis pewarisannya. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem common law (Inggris dan Amerika Serikat), aset kripto diakui sebagai property melalui yurisprudensi (seperti kasus AA v Persons Unknown) dan regulasi akses fidusia (RUFADAA). Dalam sistem civil law (Prancis dan Swiss), aset kripto diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud (biens meubles incorporels) atau aset bernilai ekonomi (vermögenswerte) yang beralih secara otomatis melalui prinsip suksesi universal. Di Indonesia, aset kripto diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud berdasarkan interpretasi Pasal 503 dan 504 KUHPerdata, serta diakui sebagai "Aset Keuangan Digital" di bawah pengawasan OJK melalui UU P2SK. Kendala utama pewarisan terletak pada aspek teknis akses private key yang bersifat terdesentralisasi. Penelitian ini merumuskan strategi pewarisan dengan mengadopsi spirit agile regulation dari sistem common law untuk mengisi kekosongan hukum melalui urutan strategi berikut: (1) strategi teknis berupa penerapan perencanaan testamentair non-kustodial, pemanfaatan bursa kustodial, serta penggunaan solusi kriptografi seperti Shamir’s Secret Sharing; (2) strategi regulasi dengan mendorong OJK mengeluarkan SOP prosedur pewarisan yang seragam bagi bursa kripto; (3) strategi institusional dengan melakukan institusionalisasi digital executor dan revitalisasi peran notaris sebagai validator aset digital; dan (4) strategi jangka panjang dengan menambahkan kategori "Aset Digital" secara eksplisit dalam Buku II KUHPerdata (ius constituendum). Kata Kunci: Aset Kripto, Common Law, Civil Law, KUHPerdata, Waris

Item Type: Other
Subjects: ?? 340 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 2602798509 Digilib
Date Deposited: 20 Feb 2026 03:43
Last Modified: 20 Feb 2026 03:43
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96641

Actions (login required)

View Item View Item