RAINCALOSTA , NEODHY CHARDENA (2026) PERBANDINGAN ASET KRIPTO SEBAGAI OBJEK WARIS DALAM SISTEM COMMON LAW DAN CIVIL LAW SERTA IMPLIKASINYA PADA SISTEM PEWARISAN DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (84Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1788Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1718Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perkembangan teknologi blockchain dan ekosistem metaverse telah melahirkan bentuk kekayaan baru berupa aset kripto yang memiliki nilai ekonomi, namun memunculkan tantangan yuridis dalam hukum waris tradisional yang dirancang untuk harta berwujud. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan kedudukan hukum aset kripto sebagai objek waris dalam sistem common law, civil law, dan hukum Indonesia, serta merumuskan strategi untuk mengatasi kendala teknis pewarisannya. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem common law (Inggris dan Amerika Serikat), aset kripto diakui sebagai property melalui yurisprudensi (seperti kasus AA v Persons Unknown) dan regulasi akses fidusia (RUFADAA). Dalam sistem civil law (Prancis dan Swiss), aset kripto diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud (biens meubles incorporels) atau aset bernilai ekonomi (vermögenswerte) yang beralih secara otomatis melalui prinsip suksesi universal. Di Indonesia, aset kripto diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud berdasarkan interpretasi Pasal 503 dan 504 KUHPerdata, serta diakui sebagai "Aset Keuangan Digital" di bawah pengawasan OJK melalui UU P2SK. Kendala utama pewarisan terletak pada aspek teknis akses private key yang bersifat terdesentralisasi. Penelitian ini merumuskan strategi pewarisan dengan mengadopsi spirit agile regulation dari sistem common law untuk mengisi kekosongan hukum melalui urutan strategi berikut: (1) strategi teknis berupa penerapan perencanaan testamentair non-kustodial, pemanfaatan bursa kustodial, serta penggunaan solusi kriptografi seperti Shamir’s Secret Sharing; (2) strategi regulasi dengan mendorong OJK mengeluarkan SOP prosedur pewarisan yang seragam bagi bursa kripto; (3) strategi institusional dengan melakukan institusionalisasi digital executor dan revitalisasi peran notaris sebagai validator aset digital; dan (4) strategi jangka panjang dengan menambahkan kategori "Aset Digital" secara eksplisit dalam Buku II KUHPerdata (ius constituendum). Kata Kunci: Aset Kripto, Common Law, Civil Law, KUHPerdata, Waris
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2602798509 Digilib |
| Date Deposited: | 20 Feb 2026 03:43 |
| Terakhir diubah: | 20 Feb 2026 03:43 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96641 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
