PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN PASAR PEKON ANTARA PEMILIK DAN PENGELOLA (Studi di Pekon Ampai Kecamatan Limau KabupatenTanggamus)

NOVIA , SAFITRI (2026) PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN PASAR PEKON ANTARA PEMILIK DAN PENGELOLA (Studi di Pekon Ampai Kecamatan Limau KabupatenTanggamus). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (564Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (11Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (9Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penelitian ini membahas perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Pekon antara pemilik bangunan dan pengelola di Pekon Ampai, Kecamatan Limau, KabupatenTanggamus. Perjanjian tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum positif mengenai pengelolaan aset desa, mengingat Pasar Pekon secara yuridis merupakan aset desa yang tidak dapat dialihkan atau dikelola oleh pihak perorangan tanpa dasar hukum yang sah. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum, baik dari aspek keabsahan administratif maupun dari pelaksanaan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian perjanjian pengelolaan Pasar Pekon Ampai dengan peraturan perundang-undangan serta menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris dengan pendekatan yuridis deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, studi dokumen perjanjian, serta wawancara dengan pihak terkait, kemudian dianalisis secara kuantitatif untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif dan temuan empiris perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Pekon Ampai telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun secara administratif tidak sesuai dengan Peraturan Daerah KabupatenTanggamus Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar Pekon yang menegaskan kewenangan pengelolaan berada pada pemerintah Pekon atau BUMDes. Dalam pelaksanaannya ditemukan wanprestasi berupa tidak dipenuhinya kewajiban pembagian hasil keuntungan oleh pengelola sehingga menimbulkan sengketa yang diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dan apabila tidak tercapai kesepakatan dapat ditempuh melalui jalur hukum. Kata Kunci: Pekon Ampai, Pengelolaan Pasar, Perjanjian Kerjasama, Wanprestasi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2308033249 . Digilib
Date Deposited: 25 Feb 2026 04:48
Terakhir diubah: 25 Feb 2026 04:48
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96965

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir