NOVIA , SAFITRI (2026) PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN PASAR PEKON ANTARA PEMILIK DAN PENGELOLA (Studi di Pekon Ampai Kecamatan Limau KabupatenTanggamus). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (577kB) | Preview |
|
|
Text
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Repository staff only Download (11MB) | Request a copy |
||
|
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (9MB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini membahas perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Pekon antara pemilik bangunan dan pengelola di Pekon Ampai, Kecamatan Limau, KabupatenTanggamus. Perjanjian tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum positif mengenai pengelolaan aset desa, mengingat Pasar Pekon secara yuridis merupakan aset desa yang tidak dapat dialihkan atau dikelola oleh pihak perorangan tanpa dasar hukum yang sah. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum, baik dari aspek keabsahan administratif maupun dari pelaksanaan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian perjanjian pengelolaan Pasar Pekon Ampai dengan peraturan perundang-undangan serta menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris dengan pendekatan yuridis deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, studi dokumen perjanjian, serta wawancara dengan pihak terkait, kemudian dianalisis secara kuantitatif untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif dan temuan empiris perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Pekon Ampai telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun secara administratif tidak sesuai dengan Peraturan Daerah KabupatenTanggamus Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar Pekon yang menegaskan kewenangan pengelolaan berada pada pemerintah Pekon atau BUMDes. Dalam pelaksanaannya ditemukan wanprestasi berupa tidak dipenuhinya kewajiban pembagian hasil keuntungan oleh pengelola sehingga menimbulkan sengketa yang diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dan apabila tidak tercapai kesepakatan dapat ditempuh melalui jalur hukum. Kata Kunci: Pekon Ampai, Pengelolaan Pasar, Perjanjian Kerjasama, Wanprestasi
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? 340 ?? |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 2308033249 . Digilib |
| Date Deposited: | 25 Feb 2026 04:48 |
| Last Modified: | 25 Feb 2026 04:48 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96965 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
