PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN IDENTITAS PADA PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024)

Muhammad Lutfhi, Dharmawan (2026) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN IDENTITAS PADA PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (234Kb) | Preview
[img] File PDF
FILE TUGAS AKHIR SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1797Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
FILE TUGAS AKHIR SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1600Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan financial technology (fintech), khususnya layanan pinjaman online, yang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia kerap menimbulkan permasalahan hukum, terutama terkait penyalahgunaan identitas dan data pribadi debitur dalam proses pendaftaran maupun penagihan. Praktik tersebut bertentangan dengan asas itikad baik dalam perjanjian, melanggar hak atas privasi, serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi debitur, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang efektif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap identitas debitur dalam perjanjian pinjaman online di Indonesia serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menilai penyalahgunaan identitas debitur sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan didukung dengan wawancara bersama pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan identitas debitur dalam perjanjian pinjaman online dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pertimbangan hakim, perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang dialami debitur. Hakim juga mempertimbangkan tidak adanya persetujuan debitur atas penggunaan identitasnya serta kelalaian penyelenggara dalam melakukan verifikasi dan perlindungan data pribadi. Perlindungan hukum terhadap identitas debitur diwujudkan melalui perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui penguatan regulasi, pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan, penerapan standar verifikasi identitas yang aman, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Sementara itu, perlindungan represif dilakukan melalui upaya hukum perdata berupa gugatan ganti kerugian, pembatalan perjanjian, pemulihan nama baik, serta pemberian sanksi administratif terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pertimbangan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum, Identitas Debitur, Pinjaman Online.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2602118145 Digilib
Date Deposited: 02 Mar 2026 03:50
Terakhir diubah: 02 Mar 2026 03:50
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/97240

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir