Muhammad Lutfhi, Dharmawan (2026) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN IDENTITAS PADA PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (240kB) | Preview |
|
|
Text
FILE TUGAS AKHIR SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
||
|
Text
FILE TUGAS AKHIR SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan financial technology (fintech), khususnya layanan pinjaman online, yang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia kerap menimbulkan permasalahan hukum, terutama terkait penyalahgunaan identitas dan data pribadi debitur dalam proses pendaftaran maupun penagihan. Praktik tersebut bertentangan dengan asas itikad baik dalam perjanjian, melanggar hak atas privasi, serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi debitur, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang efektif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap identitas debitur dalam perjanjian pinjaman online di Indonesia serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menilai penyalahgunaan identitas debitur sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan didukung dengan wawancara bersama pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan identitas debitur dalam perjanjian pinjaman online dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pertimbangan hakim, perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang dialami debitur. Hakim juga mempertimbangkan tidak adanya persetujuan debitur atas penggunaan identitasnya serta kelalaian penyelenggara dalam melakukan verifikasi dan perlindungan data pribadi. Perlindungan hukum terhadap identitas debitur diwujudkan melalui perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui penguatan regulasi, pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan, penerapan standar verifikasi identitas yang aman, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Sementara itu, perlindungan represif dilakukan melalui upaya hukum perdata berupa gugatan ganti kerugian, pembatalan perjanjian, pemulihan nama baik, serta pemberian sanksi administratif terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pertimbangan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum, Identitas Debitur, Pinjaman Online.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? 300 ?? ?? 340 ?? ?? 346 ?? |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 2602118145 Digilib |
| Date Deposited: | 02 Mar 2026 03:50 |
| Last Modified: | 02 Mar 2026 03:50 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/97240 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
