Aminah Camila, 1112011031 (2015) Kelembagaan Penyelesaian Konflik Agraria dari Masa ke Masa (Pra dan Pasca Kemerdekaan). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (83Kb) | Preview |
|
|
File PDF
ABSTRACT.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (28Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSETUJUAN.pdf Download (134Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PENGESAHAN.pdf Download (130Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERNYATAAN.pdf Download (446Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (165Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (96Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (179Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (71Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR TABEL.pdf Download (3696b) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR GAMBAR.pdf Download (45Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (459Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (684Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (217Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (969Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (87Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (304Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Konflik agraria merupakan salah satu masalah hukum yang sangat kompleks di Indonesia. Ratusan konflik agraria terjadi setiap tahun namun lembaga pengadilan yang ada belum mampu memberikan kepastian hukum pada para korban. Konflik agraria ini semakin meningkat dan meluas setiap tahunnya, sehingga muncul ide pembentukan pengadilan khusus agraria yang diwujudkan dengan perumusan RUU Pengadilan Agraria oleh DPD RI. Dengan demikian, perlu dilakukan sebuah penelitian untuk mendukung pembangunan lembaga pengadilan tersebut. Penelitian ini difokuskan pada sejarah kelembagaan yang melakukan peradilan (penyelesaian konflik secara hukum) terhadap perkara keagrariaan untuk melacak dan menemukan gambaran dan pembelajaran bagaimana konflik agraria ditangani selama ini. Penelitian ini menggunakan penelitian sejarah hukum melalui pendekatan sejarah (historical approach). Penelitian difokuskan pada perkembangan lembaga-lembaga pengadilan dan identifikasi terhadap perkembangan pembangunan hukum agrarianya. Berdasarkan kegiatan penelitian tersebut terlihat bahwa penyelesaian konflik agraria selama ini hanya diselesaikan melalui Peradilan Umum bidang perdata saja, dan terkadang diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Memang sempat ada pengadilan yang khusus mengadili perkara pertanahan (sebagai salah satu objek utama agraria), namun keberadaannya tidak pernah bertahan lama. Pada akhirnya diperlukan rancangan bentuk lembaga pengadilan yang khusus menangani konflik agraria berdasarkan hukum agraria dan juga memperhatikan hukum adat dan hukum sektoral agraria yang berlaku di Indonesia. Abstract Agrarian conflict is one of the most complex legal issues in Indonesia. Hundreds of agrarian conflicts occur every year, but courts there have not been able to provide legal certainty to the victims. Agrarian conflict is increasing and expanding every year, so it appears the idea of the establishment of special courts agrarian realized with the formulation of the Agrarian Court Bill by DPD. Thus, there should be a study to support the development of the institution of the court. This study focused on the institutional history of doing justice (resolution of conflicts by law) against agrarian cases to track and find an idea and learning how agrarian conflicts are handled over the years. This study uses research legal history through historical approach (historical approach). Research focused on the development of institutions of justice and the identification of development progress agrarian law. Based on research activities can be seen that the resolution of the agrarian conflict has been resolved only through the General Court civil field alone, and sometimes resolved through the State Administrative Court. Indeed, there was a special court to try cases of land (as one of the main objects of agrarian), but its existence has never lasted long. In the end, the necessary draft form special courts that deal with the agrarian conflict based on land law and also pay attention to customary law and applicable law agrarian sector in Indonesia.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 8179154 . Digilib |
Date Deposited: | 13 May 2015 04:34 |
Terakhir diubah: | 13 May 2015 04:34 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9839 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |