Kelembagaan Penyelesaian Konflik Agraria dari Masa ke Masa (Pra dan Pasca Kemerdekaan)

Aminah Camila, 1112011031 (2015) Kelembagaan Penyelesaian Konflik Agraria dari Masa ke Masa (Pra dan Pasca Kemerdekaan). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (83Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRACT.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSETUJUAN.pdf

Download (134Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (130Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERNYATAAN.pdf

Download (446Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (165Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (96Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (179Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (71Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR TABEL.pdf

Download (3696b) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR GAMBAR.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (459Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (684Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (217Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (969Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (304Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Konflik agraria merupakan salah satu masalah hukum yang sangat kompleks di Indonesia. Ratusan konflik agraria terjadi setiap tahun namun lembaga pengadilan yang ada belum mampu memberikan kepastian hukum pada para korban. Konflik agraria ini semakin meningkat dan meluas setiap tahunnya, sehingga muncul ide pembentukan pengadilan khusus agraria yang diwujudkan dengan perumusan RUU Pengadilan Agraria oleh DPD RI. Dengan demikian, perlu dilakukan sebuah penelitian untuk mendukung pembangunan lembaga pengadilan tersebut. Penelitian ini difokuskan pada sejarah kelembagaan yang melakukan peradilan (penyelesaian konflik secara hukum) terhadap perkara keagrariaan untuk melacak dan menemukan gambaran dan pembelajaran bagaimana konflik agraria ditangani selama ini. Penelitian ini menggunakan penelitian sejarah hukum melalui pendekatan sejarah (historical approach). Penelitian difokuskan pada perkembangan lembaga-lembaga pengadilan dan identifikasi terhadap perkembangan pembangunan hukum agrarianya. Berdasarkan kegiatan penelitian tersebut terlihat bahwa penyelesaian konflik agraria selama ini hanya diselesaikan melalui Peradilan Umum bidang perdata saja, dan terkadang diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Memang sempat ada pengadilan yang khusus mengadili perkara pertanahan (sebagai salah satu objek utama agraria), namun keberadaannya tidak pernah bertahan lama. Pada akhirnya diperlukan rancangan bentuk lembaga pengadilan yang khusus menangani konflik agraria berdasarkan hukum agraria dan juga memperhatikan hukum adat dan hukum sektoral agraria yang berlaku di Indonesia. Abstract Agrarian conflict is one of the most complex legal issues in Indonesia. Hundreds of agrarian conflicts occur every year, but courts there have not been able to provide legal certainty to the victims. Agrarian conflict is increasing and expanding every year, so it appears the idea of the establishment of special courts agrarian realized with the formulation of the Agrarian Court Bill by DPD. Thus, there should be a study to support the development of the institution of the court. This study focused on the institutional history of doing justice (resolution of conflicts by law) against agrarian cases to track and find an idea and learning how agrarian conflicts are handled over the years. This study uses research legal history through historical approach (historical approach). Research focused on the development of institutions of justice and the identification of development progress agrarian law. Based on research activities can be seen that the resolution of the agrarian conflict has been resolved only through the General Court civil field alone, and sometimes resolved through the State Administrative Court. Indeed, there was a special court to try cases of land (as one of the main objects of agrarian), but its existence has never lasted long. In the end, the necessary draft form special courts that deal with the agrarian conflict based on land law and also pay attention to customary law and applicable law agrarian sector in Indonesia.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 8179154 . Digilib
Date Deposited: 13 May 2015 04:34
Terakhir diubah: 13 May 2015 04:34
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9839

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir