PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA ATAS PRAKTIK PEMBAJAK LAGU DAN MUSIK DENGAN FORMAT MP3 (MOTION PICTURE LAYERS III)

0812011139, Cindy Almira (2012) PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA ATAS PRAKTIK PEMBAJAK LAGU DAN MUSIK DENGAN FORMAT MP3 (MOTION PICTURE LAYERS III). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (54Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (61Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (92Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Cover Skripsi.pdf

Download (40Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Daftar Isi Skripsi.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Halaman Pengesahan & Persembahan.pdf

Download (79Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Sanwacana.pdf

Download (33Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Pembajakan terhadap musik dan lagu dengan format MP3 (Motion Picture Layers III) memang telah sejak lama menjadi fenomena sosial di Indonesia. Lagu dan musik merupakan salah satu kekayaan intelektual pribadi yang dimiliki seseorang dan merupakan suatu hak yang ekslusif yang tidak dapat dimiliki oleh siapa pun tanpa seizin pencipta atau pemegang hak tersebut. Namun kreatifitas para pencipta lagu mulai terganggu dengan maraknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi seperti pembajakan terhadap karya cipta mereka. Terkait dengan masalah perlindungan terhadap hasil karya seni termasuk seni musik dan lagu, negara memberikan perlindungan secara ekslusif melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Upaya perlindungan hukum pemegang hak cipta atas praktik pembajak lagu dan musik dengan format MP3 merupakan suatu upaya yang cukup sulit di dalam era kemajuan teknologi yang ada pada saat ini. Kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain masih jauh dari yang diharapkan. Berbagai pelanggaran hak cipta lagu yang terjadi tersebut bukan tidak mungkin bagi para pencipta lagu atau pemegang hak tersebut akan mengalami kerugian, baik secara materi, ekonomi dan sebagainya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum pemegang hak cipta atas praktik pembajak lagu dan musik dengan format MP3 (Motion Picture Layers III)? dan faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum pemegang hak cipta atas praktik pembajak lagu dan musik dengan format MP3 (Motion Picture Layers III)? Tujuan dalam Penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum pemegang hak cipta dan faktor-faktor penghambatnya atas praktik pembajak lagu dan musik dengan format MP3. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Penyidik Polresta Bandar Lampung, Musisi Studio Musik Pondok Daud, dan Produser Rekaman Studio Pondok Daud Record. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengkoreksi data, setelah data diolah kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum pemegang hak cipta atas praktik pembajak lagu dan musik dengan format MP3 (Motion Picture Layers III) masih belum terwujud dengan baik. Realita yang ada sekarang ini, pelaksanaan perlindungan hukum pemegang hak cipta atas praktik pembajak lagu dan musik dengan format MP3 yang semakin marak masih belum sepenuhnya terlaksana. Hal tersebut terjadi karena adanya faktor-faktor penghambat antara lain faktor hukum yaitu rendahnya sanksi pidana dan belum memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana hak cipta dan proses penyidikan yang tidak mudah serta prosedurnya sulit, faktor penegak hukum yaitu belum adanya aparat penegak hukum yang sungguhsungguh dalam memberantas pelanggaran hak cipta di bidang musik dan lagu, faktor fasilitas yaitu belum adanya Tim Pengawas yang berkoordinasi dengan pihak terkait yang khusus mengawasi pelanggaran terhadap karya cipta lagu, faktor masyarakat yaitu masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai karya cipta orang lain, faktor budaya yaitu tradisi dan kebiasaan masyarakat Indonesia yang pada umumnya senang menggunakan barang-barang bajakan. Faktor dominan yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum pemegang hak cipta atas praktik pembajak lagu dan musik dengan format MP3 adalah faktor masyarakat. Hal ini terjadi karena selain kurangnya kesadaran masyarakat, mereka juga bersikap acuh tak acuh sehingga menimbulkan ketidakpedulian dan menganggap perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak kejahatan. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu untuk mewujudkan perlindungan hukum yang baik terhadap pemegang hak cipta atas praktik pembajak lagu dan musik dengan format MP3 tersebut maka setiap ada pelanggaran harus segera ditindak dengan memproses pelaku tindak pidana sampai ke tingkat pengadilan dan memaksimalkan vonis pidana penjara dan denda agar mempunyai efek jera terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran lainnya, pemerintah pun harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang ada baik pihak kepolisian agar dapat bekerjasama dalam upaya pemberantasan pelanggaran terhadap lagu-lagu dan ciptaan dengan memperjelas struktur koordinasi antar pihak.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 21 May 2015 08:46
Terakhir diubah: 21 May 2015 08:46
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9972

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir