0412011259, Yeyen Rismiyanti
(2009)
HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN
PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS,
ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN
KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
PERDAGANGAN ORANG.
UNSPECIFIED.