0542011361, SUPRIYADI (2012) PERAN PERWIRA PENYERAH PERKARA DALAM MENANGANI ANGGOTA MILITER YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERADILAN MILITER. UNSPECIFIED.
|
File PDF
ABSTRAK Yadi.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Cover.pdf Download (21Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI SKRIPSI.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA I.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA II.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA III.pdf Download (4Kb) | Preview |
|
|
File PDF
I.pdf Download (45Kb) | Preview |
|
|
File PDF
II.pdf Download (66Kb) | Preview |
|
|
File PDF
III.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Yadi bab V.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
File PDF
Yadi IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (64Kb) |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu satuan pertahanan yang dimiliki oleh negara Indonesia. Tugas dari TNI sendiri adalah menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prajurit TNI adalah warga negara yang dilatih secara khusus, dipersiapkan dan dipesenjatai untuk tugastugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata lainnya. Mereka merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan negara, dan merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, serta diharapkan mampu memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, mengingat TNI di Indonesia identik dengan suatu institusi yang anggotanya sangat taat dan disiplin terhadap hukum yang berlaku. Adapun yang menjadi permassalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah peran perwira Papera dalam menanggani anggota militer yang melakukan tindak pidana ditinjau dari undang-undang peradilan militer dan Apakah faktor yang menghambat pelaksanaan penyerahan perkara pidana oleh Papera ke Pengadilan Militer. Untuk menjawab pertanyaan diatas maka dilakukan penelitian menggunakan pendekatan secara yuridis normatif. Penulis menggumpulkan data melalui peneliian kepustakaan guna mendapatkan bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer yang kemudian menganalisa hasil penelitian tersebut secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa peran Perwira Penyerah Perkara dalam menangani anggota militer yang melakukan tindak pidana adalah Peranan Perwira penyarah perkara (Papera) yaitu menentukan apakah perkara pidana yang dilakukan oleh anggota TNI yang melakukan kesalahan diteruskan dipengadilan atau menutup perkara demi kepentingan hukum atau untuk kepentingan umum/militer. Dalam hal ini Perwira penyerah perkara (Papera) berkewajiban mengeluarkan Surat Keputusan SUPRIYADI Penyerahan Perkara, Surat Keputusan tentang Penyelesaian menurut Hukum Disiplin Prajurit; atau Surat Penutupan Perkara demi kepentingan hukum. Papera juga berperan untuk memperpanjang penahanan apabila kemudian diperlukan guna kepentingan pemeriksaan. Adapun yang menjadi penghambat pelaksanaan penyerahan perkara pidana oleh Papera ke Pengadilan Militer yaitu Faktor Hukumnya Sendiri (Perundang-undangan), Adanya perbedaan asas keseimbangan antara kepentingan militer dengan kepentingan hukum. Faktor Penegak Hukum, Pertama terhambatnya proses penyidikan yang sanksinya berasal dari anggota militer. Kedua, terdapat pendapat yang berbeda-beda antar Polisi Militer, Ankum, dan Oditur. Ketiga, Penangkapan yang terkadang tidak mudah. Dan terakhir, Adanya Ankum yang membela dan melindungi bawahannya. Faktor Masyarakat, Prajurit TNI adalah bagian dari suatu masyarakat hukum yang memilki peran sebagai pendukung terbentukya budaya hukum dilingkungan mereka. Kesadaran hukum dilingkungan TNI tidak dapat diharapkan akan tegak jika para prajurit TNI sebagai pendukung budaya hukum tidak memberikan konstribusi. Pemerintah harus segera menyusun Peraturan Pemerintah yang memperjelas dan membatasi kewenangan Ankum, papera, Polisi Militer, dan Oditur sebagai Penyidik, agar tidak adanya pengaruh kesatuan yang berlebihan terhadap setiap pelanggaran oleh Prajurit TNI demi tegaknya keadilan. Ankum dan Papera tidak boleh mempunyai wewenang penuh dalam menentukan yurisdiksi pengadilan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI. Perlu adanya Amandemen Undang-undang mengenai peradilan militer yang lebih berpihak pada keadilan dan terciptanya kepercayaan terhadap penanganan hukum di lingkungan militer. Perlu adanya pembinaan mengenai pengetahuan hukum yang berlaku di Indonesia, agar setiap prajurit TNI sadar akan hukum.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 27 May 2015 01:44 |
Terakhir diubah: | 11 Sep 2015 07:36 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10026 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |