Marina , - (2026) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS MENTAL SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (159Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1402Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (848Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perempuan penyandang disabilitas mental termasuk kelompok rentan yang kerap menjadi korban kekerasan seksual karena keterbatasan yang dimiliki, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Dalam praktiknya, korban sering mengalami kesulitan dalam memperoleh perlindungan hukum, memberikan keterangan, serta mendapatkan akses keadilan secara layak. Data UPTD PPPA Provinsi Lampung mencatat 12 kasus pada tahun 2023 dan 13 kasus pada tahun 2024 yang seluruhnya menimpa penyandang disabilitas mental. Banyak kasus kekerasan yang menimpa korban tidak diproses karena kurangnya keterangan. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya hambatan dalam perlindungan hukum terhadap perempuan penyandang disabilitas mental sebagai korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan penyandang disabilitas mental sebagai korban kekerasan seksual serta apasajakah faktor yang menghambat pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui wawancara dengan narasumber yang telah ditentukan. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Penyidik Kepolisian Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dilaksanakan melalui dua bentuk. Perlindungan preventif dilakukan melalui edukasi keluarga korban, sosialisasi masyarakat, serta layanan konseling PUSPAGA yang didukung 26 tenaga profesional di bawah naungan Dinas PPPA Provinsi Lampung, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.Perlindungan represif meliputi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang adil, pemberian sanksi pidana kepada pelaku, serta pemenuhan hak korban berupa restitusi, rehabilitasi, dan pendampingan selama proses peradilan. Adapun faktor penghambat pelaksanaannya meliputi faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, serta faktor budaya. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum kepolisian sebaiknya memperbaiki cara penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental dengan memberikan pelatihan khusus kepada polisi, jaksa, dan hakim agar lebih memahami kondisi korban, serta masyarakat perlu ikut bersama-sama meningkatkan pemahaman tentang pentingnya melindungi perempuan penyandang disabilitas mental dari kekerasan seksual melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum, sehingga masyarakat tidak lagi memandang rendah atau menyalahkan korban, melainkan turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan penyandang disabilitas mental. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Perempuan Disabilitas Mental.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2605528929 Digilib |
| Date Deposited: | 12 Jun 2026 04:16 |
| Terakhir diubah: | 12 Jun 2026 04:16 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/100292 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
