CHELSY, JESSICA OLIVIA SIANTURI (2026) KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ANAK DENGAN MODUS JERATAN HUTANG PIUTANG (Studi Putusan Nomor: 692/Pid.Sus/2024/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (225Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (7Mb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (7Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kejahatan perdagangan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan kompleks. Penelitian ini mengkaji kejahatan perdagangan anak dengan modus jeratan hutang piutang dari perspektif kriminologi berdasarkan Putusan Nomor: 692/Pid.Sus/2024/PN Tjk di Kota Bandar Lampung. Permasalahan yang dikaji meliputi: faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan perdagangan anak dengan modus jeratan hutang piutang dan upaya penanggulangan kejahatan tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan metode analisis kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian, dosen kriminologi, dan dosen hukum pidana Universitas Lampung. Data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab kejahatan ini bersifat multidimensional. Melalui teori strain Merton, ditemukan bahwa kemiskinan struktural, ketimpangan sosial, rendahnya pendidikan, dan lemahnya nilai moral mendorong pelaku melakukan adaptasi menyimpang demi tujuan ekonomi. Melalui teori aktivitas rutin Cohen dan Felson, teridentifikasi tiga unsur yang bekerja secara bersamaan, yaitu pelaku yang termotivasi oleh tekanan ekonomi dan mentalitas ingin memperoleh keuntungan besar dengan usaha minimal, tersedianya target yang sesuai berupa anak dari keluarga tidak harmonis dan berlatar belakang ekonomi rendah, serta ketiadaan pengawasan yang efektif dari keluarga dan masyarakat. Mekanisme jeratan hutang piutang dimanfaatkan pelaku untuk menciptakan relasi ketergantungan yang mengikat korban dalam siklus eksploitasi seksual secara berulang. Sementara, upaya penanggulangan dilaksanakan secara integratif melalui jalur penal dan nonpenal. Jalur penal berlandaskan UU Nomor 21 Tahun 2007 danChelsy Jessica Olivia Sianturi UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagai dasar pemidanaan pelaku. Jalur nonpenal mencakup pembentukan Gugus Tugas TPPO, penguatan UPTD PPA, kampanye edukasi hukum, pemberdayaan ekonomi keluarga rentan, serta pengawasan ruang digital sebagai wadah perekrutan korban. Integrasi antara kedua pendekatan ini dinilai esensial untuk menanggulangi kejahatan perdagangan anak secara berkelanjutan dan menyentuh akar permasalahan strukturalnya Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar masyarakat dan keluarga meningkatkan kepedulian serta kepekaan kontrol sosial terhadap anak yang rentan. Aparat penegak hukum perlu meningkatkan profesionalitas dan koordinasi lintas lembaga, sementara pemerintah diharapkan mengoptimalkan kebijakan legislatif serta mendorong edukasi dan kampanye bahaya perdagangan anak kepada masyarakat luas. Kata kunci: kajian kriminologi, kejahatan, perdagangan anak, jeratan hutang piutang
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2605817500 Digilib |
| Date Deposited: | 18 Jun 2026 07:47 |
| Terakhir diubah: | 18 Jun 2026 07:47 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/100796 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
