Yulius Parlindungan, Situmorang (2026) PENERAPAN DALUWARSA DALAM SENGKETA PERTANAHAN DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK - Yulius Parlindungan Situmorang.pdf Download (15Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL - Yulius Parlindungan Situmorang.pdf Restricted to Hanya staf Download (1157Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Yulius Parlindungan Situmorang.pdf Download (998Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Sengketa pertanahan di Indonesia sering timbul akibat diterbitkannya Keputusan TUN yang merugikan masyarakat, seperti sertifikat ganda, tumpang tindih hak atas tanah, dan kesalahan administrasi pertanahan. Permasalahan utama dalam penyelesaiannya melalui PTUN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa daluwarsa dalam sengketa pertanahan tidak hanya dipahami sebagai batas waktu formal, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghitungan daluwarsa dalam sengketa pertanahan tidak semata-mata didasarkan pada tanggal diterbitkannya KTUN atau sertipikat tanah, melainkan sejak pihak yang diru-gikan mengetahui atau patut mengetahui adanya keputusan tersebut. Selain itu, ber-dasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 1 ang-ka 10 PERMA Nomor 2 Tahun 2019, tenggang waktu pengajuan gugatan lebih tepat dimaknai sebagai 90 hari kerja. Penerapan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 juga tidak bersifat mutlak apabila terbukti terdapat cacat hukum dalam penerbitan sertipikat atau adanya pelanggaran terhadap hak pihak yang dirugikan. Hakim memper-timbangkan kapan pihak yang dirugikan mengetahui atau patut mengetahui adanya KTUN yang merugikan. Penerapan daluwarsa juga memperhatikan keabsahan penerbi-tan sertipikat, alat bukti, AUPB, serta perlindungan hukum bagi masyarakat. Oleh kare-na itu, tenggang waktu pengajuan gugatan dalam sengketa pertanahan lebih tepat dimaknai sebagai 90 hari kerja guna menjamin akses keadilan dan perlindungan hukum yang efektif.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 347 Prosedur dan pengadilan 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2605661410 Digilib |
| Date Deposited: | 30 Jun 2026 07:32 |
| Terakhir diubah: | 30 Jun 2026 07:32 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/101727 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
