0742011035, Ambo Ase. AP (2012) PENEGAKAN HUKUM PIDANA YANG BERPIHAK PADA KEKUASAAN DAN UANG DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. UNSPECIFIED.
|
File PDF
cover.pdf Download (44Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA all.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
New BAb I.pdf Download (36Kb) | Preview |
|
|
File PDF
New BAb II Edit.pdf Download (76Kb) | Preview |
|
|
File PDF
New BAb III.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
File PDF
New BAb IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (45Kb) |
||
|
File PDF
New BAb V.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
6. Riwayat Hidup.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
KATA PENGANTAR.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENGESAHKANx.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Moto.pdf Download (27Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (24Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Penegakan hukum, yang diharapkan menjadi penyelesai konflik di masyarakat, justru memunculkan ketidakadilan. Ketidakadilan itu bukan cuma terjadi pada perlakuan aparat penegak hukum kepada masyarakat dan penguasa/ pengusaha, melainkan juga pada putusan pengadilan. Tidak sedikit rakyat kecil, yang terpaksa melakukan tindak pidana, dihukum lebih berat dibandingkan pelaku korupsi yang jelas merugikan Negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah saja yang menjadi faktor-faktor penyebab berkembangnya praktik penegakan hukum pidana yang berpihak pada kekuasaan dan uang dalam sistem peradilan pidana di Indonesia? dan apakah upaya-upaya yang dilakukan dalam penanggulangan praktik mafia hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia?. Pendekatan dalam penelitian ini dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum yaitu Undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya serta literatur-literatur yang berhubungan dengan penegakan hukum pidana yang berpihak pada kekuasaan dapat berkembang. Hasil penelitian didapatkan bahwa faktor-faktor penyebab berkembangnya praktik penegakan hukum pidana yang berpihak pada kekuasaan dan uang dalam Sistem Peradilan pidana di Indonesia yaitu: sifat tamak dan kurangnya kesadaran bersyukur, penghasilan tidak memadahi, kurangnya keteladanan dari pimpinan, kultur organisasi yang salah, nilai negatif yang hidup dalam masyarakat, moral yang lemah, kebutuhan hidup yang mendesak dan ajaran-ajaran agama kurang diterapkan secara benar. Upaya-upaya yang dilakukan dalam penanggulangan praktik mafia hukum dalam Sistem Peradilan pidana di Indonesia secara umum dapat ditempuh melalui dua pendekatan yaitu non penal dan penal. Upaya penal dilakukan dengan formulasi (kebijakan legislatif/legislasi), aplikasi (kebijakan yudikatif/yudicial) dan eksekusi (kebijakan eksekutif/administratif). Sedangkan upaya non penal adalah dengan memberikan pemahaman kepada pejabat dan masyarakat akan kejahatan korupsi, akibat-akibat dan konsekuensinya. Saran, Kasus hukum pidana di Indonesia memperlihatkan bahwa hukum pidana berdampak negatif pada pembangunan nasional melalui kebocoran keuangan negara, menghambat investasi, memperluas jurang kaya dan miskin, merusak tatanan masyarakat, serta merusak kehidupan bernegara, oleh karena itu harus diupayakan penegakan hukum terhadap suatu tindak pidana. Apabila terdapat banyak kelemahan dalam perumusan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka akan mempengaruhi pula proses penegakan hukumnya. Maka dalam menentukan pilihan kebijakan yang ideal dalam perumusan pertanggungjawaban pidana, hendaknya menjadi perhatian agar perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan, khususnya yang menyangkut pertanggungjawaban pidana. Saran, kasus hukum pidana di Indonesia memperlihatkan bahwa hukum pidana berdampak negatif pada pembangunan nasional melalui kebocoran keuangan negara, menghambat investasi, memperluas jurang kaya dan miskin, merusak tatanan masyarakat, serta merusak kehidupan bernegara, oleh karena itu harus diupayakan penegakan hukum terhadap suatu tindak pidana. Apabila terdapat banyak kelemahan dalam perumusan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka akan mempengaruhi pula proses penegakan hukumnya. Maka dalam menentukan pilihan kebijakan yang ideal dalam perumusan pertanggungjawaban pidana, hendaknya menjadi perhatian agar perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan, khususnya yang menyangkut pertanggungjawaban pidana
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 16 Jun 2015 03:15 |
Terakhir diubah: | 26 Oct 2015 06:59 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10188 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |