MUHAMMAD, FACHREZA RIFANI (2026) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK ABORSI BAGI KEHAMILAN TIDAK DIHARAPKAN (KTD) AKIBAT PEMERKOSAAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (79kB) | Preview |
|
|
Text
SKRIPFI FULL tanpa lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
||
|
Text
SKRIPFI FULL tanpa bab pembahasan.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Kebijakan hukum pidana terhadap praktik aborsi bagi kehamilan tidak diharapkan (KTD) akibat perkosaan memiliki peran penting dalam melindungi hak dan keselamatan korban, khususnya anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Indonesia mengatur aborsi melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ketentuan pengecualian bagi kasus aborsi akibat perkosaan atau alasan medis. Meskipun regulasi telah tersedia, praktik aborsi tidak aman masih terjadi dan menimbulkan risiko serius bagi kesehatan fisik dan psikologis korban. Kasus anak korban perkosaan yang melakukan aborsi menunjukkan adanya pertimbangan hukum khusus, di mana hakim mempertimbangkan faktor daya paksa dan trauma psikologis korban sehingga pelaku dapat dibebaskan dari tuntutan pidana serta hak dan harkat anak dipulihkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan aborsi akibat pemerkosaan dan bagaimanakah kebijakan hukum pidana terhadap praktik aborsi bagi Kehamilan Tidak Diharapkan (KTD) akibat pemerkosaan. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini secara yuridis normatif dan yuridis empiris, narasumber dalam penelitian adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Akademisi pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pertanggungjawaban pidana dalam Putusan Nomor: 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn tetap dikenakan karena tindakan aborsi tidak memenuhi syarat legal, dilakukan tanpa prosedur medis, tanpa tenaga kesehatan berwenang, serta melebihi batas usia kehamilan yang diperbolehkan sehingga dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Unsur pertanggungjawaban pidana terpenuhi melalui adanya kesalahan berupa kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Putusan tersebut menegaskan bahwa status sebagai korban pemerkosaan tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana, sehingga penjatuhan sanksi lebih bertumpu pada pemenuhan unsur yuridis daripada pertimbangan kondisi psikologis korban. (2) Kebijakan hukum pidana terhadap praktik aborsi bagi Kehamilan Tidak Diharapkan (KTD) akibat pemerkosaan mencakup beberapa tahap; tahap formulasi, aturan legalisasi aborsi bagi kasus tertentu sudah diformulasikan dalam Pasal 463 Ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; tahap aplikasi, majelis hakim dalam perkara anak korban pemerkosaan belum menerapkan Pasal 463 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan hanya merujuk pada UU Kesehatan, Undang-Undang Nomor Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi; tahap eksekusi, hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sehingga anak tetap dikenai sanksi pidana meskipun aborsi dilakukan karena terpaksa sebagai korban perkosaan. Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut antara lain: (1) Hakim hendaknya memberikan dasar pertimbangan yang lebih menekankan pembinaan anak, bukan semata pemidanaan, karena perbuatan aborsi tidak selalu dilakukan secara sengaja dan sering dipengaruhi oleh faktor kesehatan pelaku. (2) Orang tua sebagai pihak terdekat anak sebaiknya terus memberikan dukungan dan semangat hidup, serta memperjuangkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan, sehingga anak dapat meraih cita-cita dan masa depan yang diharapkan. Kata Kunci: Aborsi, Kebijakan Hukum Pidana, Kehamilan Tidak Diharapkan (KTD), Perkosaan Criminal law policy regarding abortion practices for unwanted pregnancy (KTD) resulting from rape plays a crucial role in protecting the rights and safety of victims, particularly children who are survivors of sexual violence. Indonesia regulates abortion through the Criminal Code (KUHP) and Law No. 36 of 2009 on Health, with specific exceptions for cases of abortion due to rape or medical reasons. Despite existing regulations, unsafe abortion practices still occur, posing significant risks to the physical and psychological health of victims. Cases involving child victims of rape who undergo abortion demonstrate specific legal considerations, where judges take into account coercive circumstances and the psychological trauma experienced by the victim, leading to acquittal from criminal charges and restoration of the child’s rights and dignity. This study addresses two main problems: how criminal responsibility is applied to perpetrators of abortion due to rape and how criminal law policy regulates abortion practices for unwanted pregnancy (KTD) resulting from rape. The research employs normative and empirical juridical approaches, with informants including judges at the Tanjung Karang District Court, public prosecutors at the Lampung High Prosecutor’s Office, and legal academics from the Faculty of Law, University of Lampung. The findings indicate: (1) Criminal liability in Decision Number 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn was imposed because the abortion did not meet the legal requirements, as it was performed without proper medical procedures, without authorized health personnel, and beyond the permissible gestational age, thereby qualifying as an unlawful act. The elements of criminal liability were fulfilled, including fault in the form of intent, the capacity to be held responsible, and the absence of justifying or excusing grounds. The decision affirms that the status of being a rape victim does not automatically eliminate criminal liability; thus, the imposition of sanctions is primarily based on the fulfillment of juridical elements rather than considerations of the victim’s psychological condition.. (2) Criminal law policy on abortion for unwanted pregnancy (KTD) due to rape encompasses several stages: formulation, where legalization rules are stipulated in Article 463 paragraph (1) of Law No. 1 of 2023 KUHP and reinforced by Government Regulation No. 28 of 2024; application, where judges in child victim cases have yet to apply Article 463 paragraph (1) and only refer to the Health Law, Child Protection Law, and Government Regulation No. 61 of 2014 on Reproductive Health; execution, where judges have not fully considered the best interest of the child, resulting in criminal sanctions despite the abortion being conducted under coercion as a consequence of rape. The study recommends: (1) Judges should emphasize child rehabilitation over punitive measures, considering that abortion is not always intentional and may be influenced by the health condition of the child; (2) Parents, as the closest support system, should continue to provide encouragement and uphold the child’s right to education, enabling the child to achieve personal goals and future aspirations. Keywords: Abortion, Criminal Law Policy, Unwanted Pregnancy, Rape
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? 300 ?? ?? 340 ?? ?? 345 ?? |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 2606140565 Digilib |
| Date Deposited: | 07 Jul 2026 03:53 |
| Last Modified: | 07 Jul 2026 03:53 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/102138 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
