STRATEGI KELEMBAGAAN PERKUMPULAN DAMAR DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN DI BAWAH USIA 19 TAHUN DI KABUPATEN TANGGAMUS

LANVIA, MADASI (2026) STRATEGI KELEMBAGAAN PERKUMPULAN DAMAR DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN DI BAWAH USIA 19 TAHUN DI KABUPATEN TANGGAMUS. FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (230kB) | Preview
[img] Text
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHSAN.pdf

Download (920kB) | Preview

Abstract

Kabupaten Tanggamus, Lampung menghadapi tingginya kasus perkawinan di bawah usia 19 tahun, yang mendorong Perkumpulan Damar menjalankan program pencegahan perkawinan anak di wilayah tersebut. Maka rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana strategi Perkumpulan Damar dalam mencegah perkawinan di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Tanggamus. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi kelembagaan Perkumpulan Damar dalam pencegahan perkawinan di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Tanggamus. Peneliti dalam menganalisis strategi kelembagaan Perkumpulan Damar menggunakan teori jaringan kelembagaan dengan aspek jaringan kebijakan serta mobilisasi politik dan gerakan sosial. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan Manajer Program Perkumpulan Damar dan Staf Advokasi Perkumpulan Damar, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tanggamus. Observasi dilakukan terhadap kegiatan Perkumpulan Damar bersama masyarakat dan pemerintah daerah, sebagai stakeholder dalam program pencegahan perkawinan di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dokumentasi meliputi dokumen resmi dari Perkumpulan Damar dan Dinas PPPA kabupaten Tanggamus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi Perkumpulan Damar adalah peningkatan kapasitas pemerintah dan masyarakat dengan advokasi melalui forum feminis birokrat (femokrat) dan forum multi stakeholder. Kedua forum tersebut sebagai wujud mobilisasi politik dan gerakan sosial untuk menunjukkan komitmen kebijakan pada perda no 10 tahun 2023 tentang pencegahan perkawinan anak. Feminis birokrat adalah forum bagi perempuan di pemerintah yang menyuarakan hak-hak perempuan dan kesetaraan gender. Forum multi stakeholder meliputi unsur femokrat, pemerintah daerah, masyarakat adat, perkumpulan perempuan dan tokoh agama. Kata Kunci: Pernikahan anak, Strategi Pencegahan, Jaringan Kelembagaan

Item Type: Other
Subjects: ?? 300 ??
Divisions: Fakultas ISIP > Prodi Ilmu Pemerintahan
Depositing User: 2606708010 Digilib
Date Deposited: 08 Jul 2026 08:34
Last Modified: 08 Jul 2026 08:34
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/102220

Actions (login required)

View Item View Item