PERLINDUNGAN TERHADAP ANGGOTA DINAS KESEHATAN MENURUT KONVENSI JENEWA 1949 DAN PENGATURANNYA DI INDONESIA

T.M. Siahaan, RENATA IDAMA SIAHAAN (2011) PERLINDUNGAN TERHADAP ANGGOTA DINAS KESEHATAN MENURUT KONVENSI JENEWA 1949 DAN PENGATURANNYA DI INDONESIA. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
COVER SKRIPSHIT.pdf - Published Version

Download (86Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - ABSURD !!!!!.pdf - Published Version

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Halaman Kedua.pdf - Published Version

Download (52Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf - Published Version

Download (31Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (89Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB I, II, III, IV ( EDIT PART II ).pdf - Published Version
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (482Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN.pdf - Published Version

Download (165Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA ALFABET.pdf - Published Version

Download (147Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Hukum Humaniter Internasional, dahulu disebut hukum perang atau hukum sengketa bersenjata memiliki sejarah yang sama tuanya dengan peradaban manusia, atau sama tuanya dengan perang itu sendiri. Perang semakin berkembang ketika memasuki abad ke-19, yaitu ketika perang yang dilakukan oleh tentara nasional menggunakan senjata-senjata baru dan lebih merusak dan membiarkan sejumlah prajurit yang terluka secara mengerikan tergeletak tanpa bantuan tenaga medis di medan tempur. Tenaga medis memiliki peranan yang sangat penting pada saat terjadinya konflik bersenjata antar para pihak yang berperang. Kehadiran tenaga medis dalam peperangan sering kali luput dari perhatian, sehingga perlindungan terhadap keselamatan mereka sering kali terabaikan. Kecenderungan umum ini memberikan momentum yang menentukan dengan pendirian Palang Merah Internasional sebagai tempat bernaungnya tenaga medis dan ditandatanganinya Konvensi Jenewa 1949 yang menjadi sumber bagi tenaga medis ataupun tenaga kesehatan untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Baik itu didaerah konflik bersenjata ataupun daerah non konflik bersenjata. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimanakah perlindungan terhadap tenaga medis menurut Konvensi Jenewa 1949 dan pengaturannya di Indonesia. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal reaserch) dan metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan PP No.32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Menurut Konvensi Jenewa 1949 tenaga medis merupakan salah satu pihak yang dilindungi atau bisa disebut juga sebagai protected persons. Seorang atau satuan tenaga medis tidak dapat dengan sengaja dibunuh, dilukai, atau digunakan untuk percobaan medis, karena mereka seharusnya dilindungi dan dihormati karena pekerjaan mereka yang hanya dapat dilakukan dengan baik apabila mereka tidak diserang. Begitu pula dengan pengaturan tenaga kesehatan di Indonesia, berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Republik Indonesia menjadi peserta dari Konvensi-konvensi Jenewa 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang ini dengan jalan pernyataan turut serta tertanggal 10 September 1958, berdasarkan UU No.59 Tahun 1958 tentang ikut serta Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa 1949 yang dituangkan dalam Lembaran Negara No. 109 tahun 1958 Memori Penyelesaian dan Tambahan Lembaran Negara No. 1644. Untuk itulah tenaga medis sebagai subjek hukum internasional yang keberadaannya dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 berada dibawah naungan Palang Merah Internasional. Di Indonesia sendiri keberadaan tenaga kesehatan berada di bawah naungan Palang Merah Indonesia, yang merupakan perpanjangan tangan dari Palang Merah Internasional yang mempunyai misi menangani masalah-masalah kemanusiaan dan hak asasi manusia, terutama dalam upaya pemberian bantuan bagi korban perang, bencana alam, dan keadaan darurat lainnya. Kata Kunci : Perlindungan, Tenaga Medis, Konvensi Jenewa 1949

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: >
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 08 Jan 2014 05:21
Terakhir diubah: 08 Jan 2014 05:21
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/103

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir