PELAKSANAAN PERJANJIAN TERAPEUTIK ANTARA DOKTER PRAKTIK MANDIRI DAN PASIEN (Studi pada Dokter Praktik Mandiri di Bandar Lampung)

Marullfa, 1112011237 (2015) PELAKSANAAN PERJANJIAN TERAPEUTIK ANTARA DOKTER PRAKTIK MANDIRI DAN PASIEN (Studi pada Dokter Praktik Mandiri di Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRACT.pdf

Download (154Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER DALAM.pdf

Download (100Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (224Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (241Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (108Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (80Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
MOTO.pdf

Download (59Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
SANWACANA.pdf

Download (213Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (90Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (237Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (292Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (167Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (265Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (88Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (94Kb) | Preview

Abstrak

ABSTRAK Dokter adalah seseorang yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatan serta dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Untuk itu pasien dapat menghubungi dokter melalui balai pengobatan, rumah sakit dan dokter praktik mandiri. Pelayanan kesehatan antara dokter dan pasien terjadi perjanjian secara lisan yang disebut perjanjian terapeutik sebagai sumber hubungan hukum dan secara tertulis diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan secara jelas, rinci dan sistematis hubungan hukum yang timbul antara dokter dan pasien dalam perjanjian terapeutik, pelaksanaan perjanjian terapeutik antara dokter praktik mandiri dengan pasien, dan tanggung jawab hukum dokter terhadap pasien dalam pelaksanaan perjanjian terapeutik. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan penelitian empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Selanjutnya, dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan hubungan hukum dokter praktik mandiri dan pasien adalah hubungan kontraktual yang pada bidang pelayanan kesehatan dikenal sebagai perjanjian terapeutik. Perjanjian terapeutik merupakan perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu (Pasal 1601 KUHPerdata) dan merupakan jenis perjanjian inspanningverbintenis yaitu perjanjian yang berdasarkan usaha maksimal dokter dalam menyembuhkan penyakit pasien. Marullfa Hubungan ini mengikat karena adanya hak dan kewajiban dokter dan pasien yang direalisasikan dalam pelaksanaan perjanjian terapeutik. Perjanjian terapeutik mulai terjadi pada saat pasien datang ke tempat dokter praktik mandiri. Kedatangannya ditafsirkan untuk meminta pertolongan mengenai masalah penyakitnya dan dokter tanpa disadari melakukan penerimaan yang terlihat dari adanya pendaftaran pasien, pemberian nomor urut yang kemudian dilakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, diagnosis, terapi dan pencatatan rekam medis oleh dokter. Dokter dapat dimintai pertanggungjawaban oleh pasien terhadap tindakan dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien. Pertanggungjawaban tersebut dapat berupa tanggung jawab karena wanprestasi atau tanggung jawab karena perbuatan melawan hukum. Kata Kunci: Perjanjian terapeutik, dokter, pasien, praktik mandiri. ABSTRACT IMPLEMENTATION OF THERAPEUTIC AGREEMENT BEETWEN PRIVATE PHYSICIANS AND PATIENTS (Studi on Private Physicians in Bandar Lampung) By MARULLFA Physician is someone who is expert in disease and treatment, who can provide health care to patients. For that reason, patient can contact the doctor through clinics, hospitals and private physician's offices. Health care between physicians and patients occur in oral agreement that referred to the therapeutic agreement as a source of legal relationship, as regulated in Undang-Undang No. 29 tahun 2004 about Medical Practices. This study aims to describe in clear, detailed and systematic about legal relationship that arises between doctors and patients in the therapeutic agreement, the implementation of a therapeutic agreement between independent practice physicians with patients, doctors and legal responsibilities towards patients in the implementation of therapeutic agreement. This study is normative legal empirical research with descriptive study type. The approach used in this study using applied normative approach. The data used are primary and secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data collection through literature, study documents and interviews. Data processing is done by examination of data, data selection, data classification systematization of data. Furthermore, this sudy analyzed by a qualitative descriptive analysis. Results and discussion of this study shows the legal relationship between physicians and patients is a contractual relationship in the field of health care and is known as therapeutic agreement. Therapeutic agreement is an agreement to perform certain services (Article 1601 of KUHPerdata) and is the type of agreement that based on inspanningverbintenis where the physician give their maximum effort in curing the patient's illness. This relationship is binding because of the rights and obligations of doctors and patients which realized in the implementation of therapeutic agreement. Therapeutic agreement begin when a patient comes to a physician’s private office. Patient’s arrival is interpreted to ask for help on the issue of patient’s illness and physicians unwittingly perform reception as seen from the patient registration, given number, providing and creating medical records and then doing anamnesis, physical examination, diagnosis, and therapy. Physicians can be asked their responsibility by the patient for their acts that cause harm to the patient. Such liability may be liable for breach of contract or liability for tort. Keywords: Therapeutic agreement, physicians, patients, private practice.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 9723266 . Digilib
Date Deposited: 30 Jun 2015 02:02
Terakhir diubah: 30 Jun 2015 02:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10574

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir