PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 31/Pid.B/TPK/2010/PN. JKT. PST.)

0812011140, Daniel Januara Napitupulu (2012) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 31/Pid.B/TPK/2010/PN. JKT. PST.). UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (111Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER SKRIPSI 1 ''DEPAN''.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER SKRIPSI 2 ''DALAM''.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (31Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (26Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Skripsi ini membahas pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Sosial atas Penggunaan Anggaran (PA), yaitu penggunaan dana anggran 2004 hingga 2006 untuk pengadaan mesin jahit dan sapi impor dalam program pengentasan kemiskinan di Indonesia sebesar Rp. 36.688.865.602,9 (tiga puluh enam milyar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh lima ribu enam ratus dua rupiah sembilan sen). Serta untuk mengetahui Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dalam putusan tindak pidana korupsi Nomor 31/Pid.B/TPK/2010/PN JKT PST. Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dan mengapa Hakim memberikan putusan ringan terhadap tindak pidana korupsi dalam perkara putusan pidana korupsi Nomor 31/Pid.B/TPK/2010/PN JKT PST. Inilah yang membuat saya tertarik untuk mengangakat kasus ini untuk dijadikan objek dalam skripsi saya, apakah pertanggungjawaban pidana dan dasar pertimbangan yang diberikan hakim terhadap terdakwa telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan dua metode pendekatan, yaitu metode pendekatan yuridis normatif dan metode pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari lapangan atau tempat penenilitian dan data sekunder yang diperoleh dari dari hasil studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer. Metode yang digunakan dalam penentuan sampel dalam skripsi ini adalah metode Purposive Sample, yang berarti sampel yang disesuaikan dengan tujuan yang hendak dicapai dan dianggap telah mewakili terhadap yang hendak digambarkan dan dicapai. Daniel Januara Napitupulu Berdasarkan Hasil penelitian dan pembahasan atas Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Dalam Tindak Pidana Korupsi studi putusan 31/Pid.B/TPK/2010/PN. JKT. PST menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi impor yang telah merugikan keuangan ataupun perekonomian negara sebesar Rp.36.688.865.602,9 (tiga puluh enam milyar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh lima ribu enam ratus dua rupiah sembilan sen), pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan prosedur dalam mengikuti persidangan dan dalam hal menjatuhkan pidana terhadap kasus korupsi ini, pertimbangan hakim dan pemberian pemidanaan, hakim mengacu pada penerapan berat ringannya suatu pidana. Dengan pertimbangan tersebut dalam persidangan hakim menjatuhkan pada terdakwa bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan atau selama 20 (dua puluh) bulan. Putusan hakim merupakan hasil dari kewenangan mengadili suatu perkara dan didasari oleh sudut pandang yuridis yang dilihat dari teori hakim dalam menajuhkan sanksi pidana, yang mana pada kasus ini, hakim menggunakan teori keseimbangan dan menggunakan teori relatif dalam pemidanaannya serta memperhatikan acara pidana yang mengacu pada pasal 183 dan 184 KUHAP dan surat dakwaan dan fakta dan bukti-bukti persidangan dan dihubungkan pada penerapan dasar hukum yang jelas dalam penerapan berat ringannya pemberian pidana penjara dan pidana denda serta dari sudut pandang non yuridis yang dilihat dari hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Saran yang diberikan dalam skripsi ini adalah pemberian pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan pelaku untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya dipersidangan harus diberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku tindak pidana korupsi agar memberi efek jera. Serta putusan hakim dalam menjatuhkan pidana untuk pertanggungjawaban pidana pelaku harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa tebang pilih dalam memvonis pelaku dan harus tegas dalam menindak dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Jul 2015 08:22
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 04:05
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10849

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir