0812011309, Winni Feriana (2012) ANALISIS KASUS JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA (JAI) DITINJAU DARI HUKUM PIDANA. Digital Library.
|
File PDF
abstrak new.pdf Download (26Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB 1 BATEN.pdf Download (32Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB 1V.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (50Kb) |
||
|
File PDF
BAB 2 (Autosaved).pdf Download (75Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB 3.pdf Download (16Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB V BATEN.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
|
File PDF
cover dalam.pdf Download (16Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER LUAR.pdf Download (16Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Cover.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
D@ft@r Pust@k@.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
|
File PDF
halaman pengesahan.pdf Download (6Kb) | Preview |
|
|
File PDF
halaman persetujuan.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Motto dan persembahan.pdf Download (54Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Riwayat Hidup.pdf Download (15Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (12Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Agama berfungsi sangat penting dalam kehidupan manusia, baik manusia pribadi, maupun manusia sebagai penduduk suatu Negara. Secara konstitutif, jaminan kebebasan kehidupan beragama di Negara Indonesia dapat dilihat dalam UndangUndang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat (2) disebutkan, bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu”. Timbulnya berbagai aliran-aliran atau organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang dianggap bertentangan dengan ajaran dan hukum agama yang dapat memecah persatuan nasional, serta menodai agama. Untuk mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok dari agama yang bersangkutan dan melindungi ketentraman beragama dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran-ajaran untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Melalui Undang-Undang Nomor 1/Pnps/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, Dan/atau Penodaan Agama dan KUHP memberikan perlindungan terhadap kepentingan agama. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah pendapat para ahli hukum mengenai kasus Jemaat Ahmadiyah Indonesia ( JAI ) dan penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan pendekatan secara yuridis normative dan yuridis empiris. Adapun sumber data dan jenis data adalah data primer yang diperoleh studi lapangan, data ini diperoleh dengan cara melakukan wawancara terhadap instansi yang berkompeten yaitu ahli hukum seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Daerah Lampung,Majelis Ulama Indonesia serta Akademisi. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian diolah dan diadakan analisis secara kualitatif. Winni Feriana 2 Hasil Penelitian didapat bahwa menurut pendapat para ahli hukum JAI bagi umat Islam menimbulkan keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam, khususnya dalam hal ubudiyah (shalat), dan penafsiran Alqur’an. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri, memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota, penganut, dan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) agar menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Tindakan aparat hukum dalam menangani kasus tindak pidana terhadap penodaan agama adalah preventif dan represif. Preventif adalah tindakan yang dilakukan dengan cara melakukan pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan ( BAKOR PAKEM ) dan Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Kejaksaan Agung dengan cara pendekatan persuasif kepada pelaku penodaan agama. Sedangkan represif adalah tindakan yang diambil para aparat penegak hukum apabila menemukan tindak pidana penodaan agama yang merupakan gangguan terhadap ketertiban umum. Tindakan ini dilakukan dengan cara menyidik, menuntut dan sampai ke persidangan. Dalam bagian penutup penulis memberikan beberapa saran yaitu perlu adanya sikap pro aktif dari BAKOR PAKEM sehingga perkara yang menyangkut tentang delik agama dapat dicegah terlebih dahulu. Ketentuan tentang delik agama dalam KUHP perlu dimodifikasi karena sudah tidak sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia sekarang ini. Meningkatkan profesionalisme penyidik, yaitu dengan cara meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para aparat penegak hukum tentang kasus yang menyangkut delik agama.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 06 Jul 2015 08:29 |
Terakhir diubah: | 06 Jul 2015 08:29 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10959 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |