ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM KASUS PINJAM MEMINJAM UANG TERHADAP KOPERASI (Studi Kasus Nomor : 737/Pid.B/2010/PN.TK.)

0852011092, Feri Ferdinand Lubis (2012) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM KASUS PINJAM MEMINJAM UANG TERHADAP KOPERASI (Studi Kasus Nomor : 737/Pid.B/2010/PN.TK.). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (43Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (41Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
sanwacana feri.pdf

Download (80Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Kemajuan zaman telah mendorong terjadinya krisis moral, krisis moral ini dipicu oleh ketidakmampuan untuk menyaring informasi dan budaya yang masuk sehingga sangat mungkin krisis moral ini akan memacu timbulnya tindak pidana dalam masyarakat. Dalam menjalani kehidupannya, masyarakat perlu lebih jeli dan peka terhadap lingkungan. Perlu disadari bahwa kejahatan dapat dilakukan oleh siapapaun dan terhadap siapapaun. Tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat bisa dilakukan dengan sadar, yaitu diperkirakan, direncanakan, dan diarahkan dengan setengah sadar, salah satunya adalah kejahatan penipuan yang sering dilakukan. Kejahatan penipuan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja yang berakibat buruk bagi korban dan juga masyarakat. Sedemikian buruk akibat yang ditimbulkan pelaku penipuan sehingga membuat pelaku penipuan uang koperasi diberikan hukuman yang berat. Sehingga mereka berpikir untuk tidak mengulangi perbuatannya melalui upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah melalui aparat penegak hukum. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan pinjam meminjam uang koperasi, dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penipuan pinjam meminjam uang koperasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan, yaitu yuridis normative pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah dan menelusuri teori-teori, konsep-konsep, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan skripsi ini. Dan pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah hukum terhadap objek penelitian sebagai pola perilaku yang Feri Ferdinand Lubis nyata dalam masyarakat yang ditujukan kepada penerapan hukum yang berkaitan dengan bentuk-bentuk perilaku menyimpang yang akan dibahas dalam skripsi ini. Sumber dan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung di lapangan 2 yang berupa keterangan-keterangan dan informasi dari responden secara langsung yang di dapat melalui wawancara dan observasi lapangan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung. Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan dengan cara mengutip, menelaah, dan mencatat bahan-bahan peraturan atau hal-hal lainnya yang berhubungan dan sesuai dengan pokok bahasan. Data yang diperoleh, lalu diolah kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian,pembahasan dan pendapat para rersponden diatas, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam menajtuhkan putusan terhadap terdakwa Tu Bagus Hasan Basri yang dijatuhkan hukuman pidana selama 9 bulan yaitu berdasarkan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis atau sosiologis. Pertimbangan yuridis yaitu hakim memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan mengacu pada unsur-unsur surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dimana dalam persidangan telah diperoleh alat-alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dapat meyakinkan hakim untuk menjatuhkan putusan pemidanaan kepada terdakwa dan unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan pertimbangan non yuridis atau sosiologis yaitu para terdakwa telah mengganti uang saksi korban., para terdakwa berprilaku sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan, dan juga para terdakwa menyesali perbuatannya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana. Pertimbangan dari unsure non yuridis yaitu pertimbangan-pertimbangan yang dapat ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa , dalam hal ini hakim menilainya dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian. Berdasarkan kesimpulan, saran yang diberikan penulis yaitu meningkatkan kinerja aparat penegak hukum khususnya hakim, agar dalam menjatuhkan putusan pidana mempertimbangkan aspek yuridis dan sosiologis, memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui pendidikan hukum, agar masyarakat mengerti tentang hukum.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 24 Jul 2015 01:58
Terakhir diubah: 24 Jul 2015 01:58
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10998

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir