0852011118, Izda Rahmi Faradillah (2012) ANALISIS FORMULASI DIVERSI DALAM RANCANGAN UNDANGUNDANG PENGADILAN ANAK ATAS PERUBAHAN UNDANGUNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997. Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
bab I.pdf Download (57Kb) | Preview |
|
|
File PDF
bab II.pdf Download (65Kb) | Preview |
|
|
File PDF
bab III.pdf Download (20Kb) | Preview |
|
File PDF
bab IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (80Kb) |
||
|
File PDF
bab V.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER BARU.pdf Download (25Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER.pdf Download (24Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
daftar pustaka.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Halaman Pengesahan.pdf Download (51Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTTO.pdf Download (6Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (27Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (16Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (29Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan Negara. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dalam prakteknya cenderung memberikan stigma atas diri anak. Proses stigmatisasi ini berlangsung di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan di pengadilan hingga di tempat pembinaan. Sebagai bentuk kebijakan pemerintah dalam rangka menciptakan kesejahteraan terhadap anak maka pemerintah memberikan kebijakan formulasi Rancangan Undang-Undang Pengadilan Anak (RUU PA) dengan merumuskan konsep diversi yang lebih menekankan diskresi untuk penyelesaian masalah anak yang berhadapan dengan hukum sebagai upaya menghindarkan stigma mental anak pada proses hukum. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah Mengapa perlu adanya Formulasi Diversi dalam rancangan Undangundang Pengadilan anak atas perubahan undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 dan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan dalam menerapkan Formulasi Diversi dalam Rancangan Undang-Undang Pengadilan Anak atas perubahan UndangUndang Nomor 3 Tahun 1997. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari lapangan dan kepustakaan dengan jenis data yaitu : data primer dan data sekunder. Populasi yang diambil penulis dari Lada Bandar Lampung, BAPAS Kanwil Departemen Hukum dan Ham Bandar Lampung serta Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Untuk menganalisis data menggunakan analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Izda Rahmi Faradillah Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan formulasi diversi dalam Rancangan Undang-undang Pengadilan Anak diperlukan karena dapat menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak atas perbuatan yang dilakukannya, menjauhkan stigma buruk masyarakat dan hak-hak anak bisa terpenuhi. Formulasi diversi juga memfokuskan pada kepentingan korban, disamping itu juga untuk memperlakukan lebih manusiawi anak yang melakukan kejahatan. Formulasi diversi menyebabkan berkurangnya anak masuk pada proses peradilan, dan semakin berkurangnya anak masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan sehingga anak terheindar dari efek buruk atas proses formal.Halhal yang menjadi pertimbangan dalam menerapkan formulasi diversi dalam Rancangan Undang-undang Pengadilan anak antara lain latar belakang anak melakukan kejahatan, pelanggaran yang sebelumnya dilakukan, sikap anak terhadap perbuatan yang dilakukan, akibat perbuatan anak terhadap korban, dan Pandangan korban tentang metode penanganan yang di tawarkan agar diversi dapat berjalan dengan baik maka harus ada masukan dan persetujuan dari korban/keluarga korban, serta untuk melindungi hak-hak anak penerapan formulasi diversi harus menjadi pertimbangan. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu hendaknya dibuat satu peraturan perundangan yang jelas tentang penerapan formulasi diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga anak tidak lagi menjalani penahanan dan tidak mendapat stigmatisasi dari masyarakat serta orangtua juga harus lebih memperhatikan anak, karena keluarga adalah tempat pertama kali si anak tumbuh dan berkembang. Diversi memiliki banyak keuntungan yang memihak kepada perlindungan anak, oleh karena itu perlu benar-benar direalisasikan demi kepentingan semua pihak terutama anak.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 24 Jul 2015 01:59 |
Terakhir diubah: | 24 Jul 2015 01:59 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11003 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |