INTERVENSI RUSIA KE CRIMEA (UKRAINA)

Francisca Paramitha Sekar Endarwati, 1012011336 (2015) INTERVENSI RUSIA KE CRIMEA (UKRAINA). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRACT.pdf

Download (82Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (31Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (112Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (111Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERNYATAAN.pdf

Download (98Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (55Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (58Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
KATA PENGANTAR.pdf

Download (65Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR TABEL.pdf

Download (79Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR GAMBAR.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (231Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (509Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (95Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (317Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (134Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Intervensi merupakan tindakan turut campur tangan suatu negara terhadap urusan dalam negeri negara lain. Intervensi dalam hukum internasional pada dasarnya tidak diperbolehkan, namun oleh karena sebab-sebab tertentu tindakan intervensi dimungkinkan. Salah satu contoh tindakan intervensi yaitu intervensi Rusia ke Crimea (Ukraina). Latar belakang Rusia melakukan intervensi ke wilayah Ukraina yaitu atas permintaan dari Presiden Ukraina, Viktor Yanukovych dengan maksud untuk membantu menyelesaikan konflik internal Ukraina, khususnya di Wilayah Crimea. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana tindakan intervensi dalam Hukum Internasional dan bagaimana tindakan intervensi Rusia ke wilayah Crimea (Ukraina). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui prosedur pengumpulan data yang berasal dari bahan hukum primer. Data yang diperoleh dan diolah dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berasal dari sumber kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari literatur, artikel, serta bahan bacaan lainnya yang dilakukan melalui penelusuran kepustakaan ke perpustakaan Universitas Lampung, Perpustakaan Daerah Lampung dan situs-situs internet yang berhubungan dengan penelitian ini. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa intervensi merupakan tindakan dimana suatu negara atau organisasi internasional turut campur dalam urusan atau permasalahan internal negara lain. Tindakan intervensi sebenarnya dilarang dalam hukum internasional, sebagaimana tercantum dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 (XXV) tentang Prinsip Hubungan Bersahabat dan Kerjasama Antar Negara dan Resolusi Majelis Umum PBB No. 2131 (XX) tentang Tidak Dapat Diterimanya Intervensi Dalam Urusan Dalam Negeri Negara Serta Perlindungan Kemerdekaan dan Kedaulatan. Namun tindakan intervensi diperbolehkan dengan syarat mengikuti ketentuan dalam Bab VII (pasal 39-51) Piagam PBB. Tindakan intervensi diperbolehkan dalam bentuk intervensi kemanusiaan, pembelaan diri, dan tindakan kolektif atas Mandat Dewan Keamanan PBB. Tindakan intervensi Rusia dilakukan dengan pengiriman pasukan militer Rusia yang bertujuan untuk membantu menghentikan konflik internal di Ukraina, namun tindakan ini justru berkembang dan berjalan tidak sesuai dengan tujuan. Tindakan intervensi tersebut antara lain berupa pendudukan pasukan militer oleh Rusia, pengadaan referendum di Crimea, serta pemberian dukungan dan bantuan militer kepada kelompok separatis yang mengancam kedaulatan, keamanan serta keutuhan wilayah Ukraina khususnya di Crimea. Kata kunci : Intervensi, Kedaulatan Negara, PBB Abstract Intervention is an act of a state intervened against another country's domestic affairs. Intervention in international law is basically not allowed, but because of certain reasons possible interventions. One example of intervention that Russian intervention to Crimea (Ukraine). Background Russia intervened into the territory of Ukraine that is at the request of the President of Ukraine, Viktor Yanukovych with the intention to helping resolve internal conflicts in Ukraine, particularly in the region of Crimea. The problems discussed in this research is how intervention in International Law and how the Russian intervention measures to the territory of Crimea (Ukraine). This research was a normative law through data collection procedures derived from primary legal materials. Data obtained then processed were secondary data from literature studies. Literature study conducted by studying the literature, articles, and other reading materials is done through literature searches to the library of the University of Lampung, Lampung Regional Library and Internet sites related to this research. This study resulted in the conclusion that the intervention is an act whereby a State or an international organization to interfere in the internal affairs of another State or problems. Interventions actually banned in international law, as stated in the UN General Assembly Resolution 2625 (XXV) of the Principles of Friendly Relations and Cooperation between Nations and UN General Assembly Resolution 2131 (XX) on the inadmissibility of intervention in the State Affairs And Protection of Independence and Sovereignty. But intervention is allowed on condition that the following provisions in Chapter VII (Articles 39-51) of the UN Charter. Interventions allowed in the form of humanitarian intervention, self-defense and collective action on the UN Security Council's mandate. Russia's intervention conducted with sending a Russian military forces that aim to help stop the internal conflict in Ukraine, but this action is branch out and running is not fit for purpose. This intervention in the form of occupation by Russian military forces, procurement referendum in the Crimea, as well as providing support and military aid to the rebels who threaten the sovereignty, security and territorial integrity of Ukraine, especially in Crimea. Keywords: Intervention, State Sovereignty, UN

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 4518903 . Digilib
Date Deposited: 10 Jul 2015 04:12
Terakhir diubah: 10 Jul 2015 04:12
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11061

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir