Erza Cechelya, 1112011392 (2015) PENERAPAN REHABILITASI SOSIAL TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Peraturan Bersama Mahkamah Agung Nomor : 01/PB/MA/III/2014). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (21Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (31Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DEPAN.pdf Download (21Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (33Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENGESAHKAN.pdf Download (111Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENYETUJUI.pdf Download (130Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (24Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (31Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (15Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (79Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (197Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (27Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (92Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (18Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (19Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Korban penyalahgunaan narkotika adalah seorang yang sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, ditipu, diperdaya, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika. kebijakan hukum pidana dalam formulasi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai sanksi yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika , yaitu berupa sanksi pidana dan sanksi tindakan, hal ini diatur dalam (Peraturan Bersama Mahkamah Agung Nomor : 01/PB/MA/III/2014) tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. permasalahan pada penelitian berikut adalah bagaimanakah penerapan rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan narkotika (studi Peraturan Bersama Mahkamah Agung Nomor : 01/PB/MA/III/2014)? faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat dalam penerapan rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan narkotika(studi Peraturan Bersama Mahkamah Agung Nomor : 01/PB/MA/III/2014)? Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bandar lampung , kepala seksi pasca rehabilitasi, lembaga rehabilitasi Yayasan Sisnar Jati, dan kalangan akademisi jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitaas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan . Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Penerapan rehabiliatsi sosial korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan Peraturan Bersama Mahkaamah Agung Nomor : 01/PB/MA/III/2014 yaitu terlaksananya proses rehabilitasi sosial di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemidanaan secara sinergis dan terpadu.sehingga pelaksaan rehabilitasi sosial sendiri berdasarkan Pasal 3 dilengkapi dengan surat keterangan dari Tim Asesmen Terpadu, untuk dapat ditempatkan kepada masing-masing instansi rehabilitasi sosial.Ketika pecandu telah melewati masa rehabilitasi medis, maka pecandu tersebut berhak untuk menjalani rehabilitasi sosial dan program pengembalian ke masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sarana rehabilitasi sosial terpidana narkotika diharapkan menjalin kerjasama dengan panti rehabilitasi sosial milik pemerintah atau masyarakat, atau dengan lembaga swadaya masyarakat yang memberikan layanan pasca rawat. faktor yang menjadi penghambat dalam penerapan rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan narkotika yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor budaya, dan faktor masyarakat. Saran penulis dari hasil penelian dan pembahasan yaitu agar pemerintah dapat membuatkan adanya rumah dampingan baik di dalam atau diluar lembaga , hal ini sangat membantu bagi korban penyalahguna narkotika yang sangat membutuhkan rehabilitasi sosial namun terbentur masalah ekonomi yang minim . Fungsi dari Rumah Dampingan itu sendiri sebagai, menampung, memelihara , dan menerima baik menerima layanan dan konsultasi bagi orang tua penyalahguna narkotika / keluarga , penyalahguna narkotika yang ingin direhabilitasi sosial , mantan penyalahguna narkotika / pasca rehabilitasi . Agar aparat penegak hukum dapat lebih memhami dan menjalankan peraturan-peraturan dalam menjalnkan rehabilitasi soisal kepada korban penyalahgunaan narkotika .Perlunya penambahan anggota-anggota untuk turut serta membantu proses rehabilitasi sosial agara selanjutnya dapat berjalan dengan baik. Kata Kunci : Penerapan, Rehabilitasi Sosial, Narkotika
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > HV Social pathology. Social and public welfare > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 4923485 . Digilib |
Date Deposited: | 13 Aug 2015 04:11 |
Terakhir diubah: | 13 Aug 2015 04:11 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11659 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |