ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM PERKARA NOMOR: 483/Pid.Sus./2013/PN.TK

Gede Arya S.S, 1112011153 (2015) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM PERKARA NOMOR: 483/Pid.Sus./2013/PN.TK. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DEPAN.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (111Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (99Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (61Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (75Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (91Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (10Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Setiap pegawai bank yang seharusnya melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam aktivitas perbankan, tetapi pada kenyataannya pegawai bank melakukan tindak pidana dengan modus pembiayaan fiktif, sehingga menimbulkan kerugian bagi lembaga perbankan itu sendiri maupun bagi nasabah atau pihak ketiga lainnya. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perbankan dalam Perkara Nomor: 483/Pid.Sus./2013/ PN.TK? Apakah putusan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perbankan dalam Perkara Nomor: 483/Pid.Sus./2013/PN.TK telah memenuhi keadilan subtantif? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan empiris. Narasumber penelitian terdiri dari JPU pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Akademisi Hukum Pidana Universitas Lampung. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi lapangan, yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perbankan dalam Perkara Nomor: 483/Pid.Sus./2013/PN.TK sesuai dengan teori keseimbangan, yaitu hakim mengedepankan keseimbangan antara kesalahan terdakwa dengan ketentuan undangundang dan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Sesuai dengan teori keseimbangan tersebut maka majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didit Wijayanto, SE, MM Bin Agus Suroso, dengan pidana penjara selama 3 (tiga tahun) dan denda sebesar Rp.2.000.000.000, 00 (dua miliar rupiah) subsider dua bulan kurungan. Putusan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perbankan dalam Perkara Nomor: 483/Pid.Sus./2013/PN.TK telah memenuhi keadilan substantif, karena terdakwa Didit Wijayanto sebagai pegawai bank yang seharusnya melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam aktivitas perbankan tetapi justru melakukan tindak pidana. Substansinya adalah majelis hakim dalam menjatuhkan pidana tidak hanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga mempertimbangkan hal lain seperti kesalahan terdakwa dan kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan. Saran dalam penelitian ini adalah: Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana perbankan disarankan untuk mempertimbangkan berbagai aspek yang menyebabkan terjadinya tindak pidana, kepentingan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana perbankan dan kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa. Pidana terhadap pelaku tindak pidana perbankan hendaknya dioptimalkan melalui sistem pemidanaan yang adil. Aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana hendaknya menerapkan profesionalisme sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kewibawaaan sistem peradilan pidana. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pidana, Perbankan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 3734030 . Digilib
Date Deposited: 20 Aug 2015 06:56
Terakhir diubah: 20 Aug 2015 06:56
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11924

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir