KEWENANGAN BADAN PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANDAR LAMPUNG TERHADAP PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN KEGIATAN PERTAMBANGAN BUKIT DI BANDAR LAMPUNG

Tri Oka Saputra, 1112011359 (2015) KEWENANGAN BADAN PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANDAR LAMPUNG TERHADAP PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN KEGIATAN PERTAMBANGAN BUKIT DI BANDAR LAMPUNG. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (29Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (614Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (538Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (53Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (105Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (86Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (168Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (187Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (96Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (422Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (86Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (54Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak BPPLH (Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup) merupakan salah satu lembaga teknis dan instrumen pengukur yang tepat dalam pemberian rekomendasi izin kegiatan dalam hubungannya dengan lingkungan hidup di kota Bandar Lampung yang di bentuk oleh Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan yang berhak memberikan pertimbangan dan rekomendasi izin setiap kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Permasalahan yang diteliti oleh peneliti adalah: (1) Bagaimanakah kewenangan BPPLH kota Bandar Lampung dalam pemberian rekomendasi izin kegiatan pertambangan bukit di Bandar Lampung? (2) Faktor-Faktor apakah yang menjadi penghambat dalam kewenangan BPPLH kota Bandar Lampung terhadap pemberian rekomendasi izin kegiatan pertambangan bukit di Bandar Lampung? Dalam proses penelitian, peneliti menggunakan pendekatan normatif empiris. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan. Setelah data didapat, selanjutnya data diolah dengan cara editing, klasifikasi data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa BPPLH memberikan pertimbangan secara teknis, administrasi, tata ruang, dan secara finasial. BPPLH dapat memberikan pertimbangan seperti yang di atas setelah melakukan survei bersama tim terkait yang di bentuk oleh Walikota, setelah survei dilaksanakan barulah hasil survei tersebut dipertimbangkan oleh BPPLH untuk menyatakan kegiatan pertambangan bukit tersebut layak atau tidak diberikan rekomendasi izin kegiatannya. Setelah dinyatakan layak dan diberikan rekomendasi izin kegiatannya oleh BPPLH barulah izin diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yaitu Walikota. Faktor yang menjadi penghambat kewenangan BPPLH terhadap pemberian rekomendasi izin kegiatan pertambangan bukit adalah adanya faktor tata ruang bagi pengusaha atau pengelola kegiatan pertambangan untuk membentuk wilayah kegiatan pertambangan yang tidak mengganggu area sekitar wilayah pertambangan tersebut, karena setiap kegiatan pertambangan bukit haruslah memiliki wilayah tersendiri yang tidak boleh keluar dari area sekitar pertambangan dan mengganggu wilayah pemukiman sekitar wilayah pertambangan bukit tersebut. Saran dalam penelitian ini adalah setiap pengusaha atau pengelola kegiatan pertambangan haruslah lebih mementingkan lingkungan hidup karena kegiatan pertambangan ini sangat berdampak besar bagi lingkungan hidup. Kemudian pihak dari BPPLH kota Bandar Lampung harus tegas memberikan sanksi adminsistrasi saat ada kegiatan pertambangan bukit yang tidak berhasil mendapatkan rekomendasi izin kegiatan pertambangan bukit dari BPPLH kota Bandar Lampung, tetapi masih menjalankan kegiatan pertambangan bukit tersebut secara ilegal. Kata Kunci : BPPLH, Lingkungan hidup, Rekomendasi Izin Abstract BPPLH (Management and Control Agency for the Environment) is one of the technical institutes and the appropriate measuring instruments in granting permission on activities in relation to the environment in the city of Bandar Lampung in shape by Bandar Lampung Mayor Regulation No. 23 Year 2008 regarding the tasks, functions and Working Procedure Management Agency and Environmental Control of Bandar Lampung. Responsible for the protection and management of the environment, and which is entitled to give consideration and recommendation permit any activity related to the environment. Problems studied by the researchers are: (1) How is the city of Bandar Lampung BPPLH authority in granting permits mining activities on the hill in Bandar lampung? (2) Factors does that become an obstacle in the city of Bandar Lampung BPPLH authority for granting mining licenses on a hill in Bandar Lampung? In the process of the study, researchers used an empirical normative approach. Data used in the study are primary data and secondary data consists of primary legal materials, secondary law, and tertiary legal materials. The collection of data through library and field study. Once the data is obtained, then the data is processed by means of editing, data classification and systematization of data analyzed descriptively qualitative. The results showed that BPPLH give consideration technical, administrative, spatial, and financially. BPPLH can give consideration as above after conducting a survey associated with the team that is in the form of the Mayor, after a survey carried out then the results of the survey to be considered by BPPLH to declare the hill mining activities is feasible or not given permission on its activities. Once declared eligible and granted permission on its activities by BPPLH then permit issued by the competent authorities, namely the mayor. Factors inhibiting BPPLH authority against granting permission on mining activities hill is the spatial factor for entrepreneurs or managers of the mining activities to form a region of mining activities that do not interfere with the area around the mining area, because every hill mining activity should have a separate area that should not be out of the area around the mining and disturbing surrounding residential area in the hill mining area. Suggestions in this study is every businessman or manager of mining activities should be more concerned with the environment due to mining activities is very large impact to the environment. Then the city of Bandar Lampung BPPLH should be is expressly impose sanctions when there is mining activity adminsistrasi hill did not get the permission of mining activities on the hill of BPPLH Bandar Lampung, but still run activities illegally mining the hill. Keywords : BPPLH , Environment , Recommendation Permit

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > JS Local government Municipal government
> KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 9977761 . Digilib
Date Deposited: 20 Aug 2015 07:52
Terakhir diubah: 20 Aug 2015 07:52
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11927

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir