Etika Merlina, 1012011032 (2015) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI DAN PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRACT.pdf Download (6Kb) | Preview |
|
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (27Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER LUAR.pdf Download (20Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENYETUJUI.pdf Download (181Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (36Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (76Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PENGESAHAN.pdf Download (174Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (20Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (21Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (206Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (62Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (23Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (62Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (7Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Hukum pidana Indonesia mengatur tentang kajian saksi berkaitan dengan pembuktian perkara pidana atau hukum pembuktian. Perlindungan saksi dan pelapor akan memberikan jaminan untuk memberikan kesaksian-kesaksian yang benar sebagai wujud dari penegakan hukum dan keadilan, khususnya perlindungan terhadap saksi dan pelapor. Keberadaan saksi dalam proses pengadilan merupakan hal yang sangat penting karna putusan pengadilan yang berkualitas tidak lepas dari pertimbangan hukum tentang saksi secara kuantitas dan kualitas baik dalam tahap penyidikan maupun dalam tahap penuntutan selama masa proses peradilan berlangsung. Tidak banyak orang yang bersedia mengambil resiko untuk melaporkan suatu tindak pidana jika dirinya, keluarganya dan harta bendanya tidak mendapat perlindungan dari ancaman yang mungkin timbul karena laporan dan kesaksian yang dilakukannya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap saksi dan pelapor dalam tindak pidana pencucian uang serta bagaimanakah proses pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi dan pelapor di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Selain itu penulis juga menggunakan pendekatan yurisdis empiris sebagai bahan penunjang. Sumber dan jenis data adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan yang dilakukan pada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sedangkan data skunder diperoleh dari hasil studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data, setelah itu data diolah dan diadakan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dan pelapor dalam tindak pidana pencucian uang upaya perlindungan di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Bandar lampung yang diberikan pada tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan berupa jaminan perlindungan keamanan, hak perahasiaan identitas, dan evakuasi tempat tinggal sementara (jika diperlukan). Aparat kepolisian dalam mengupayakan perlindungan terhadap saksi dan pelapor tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tetapi juga berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor Dan Saksi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Proses pemberian perlindungan terhadap saksi dan pelapor dalam tindak pidana pencucian uang berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang telah memuat suatu rumusan dalam prosedur pemberian perlindungan khusus Mekanisme atau prosedur ini dimulai dengan mengajukan permohonan perlindungan, setelah itu akan dilakukan klarifikasi atas kebenaran laporan dan permohonan perlindungan terhadap saksi dan pelapor. Untuk pemberitahuan secara tertulis terhadap saksi dan pelapor dilakukan paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan perlindungan. Sedangkan di Kejaksaan untuk prosedur tatacara pemberian perlindungan terhadap saksi dan pelapor tidak diatur dalam peraturan khusus melainkan berdasarkan inisiatif jaksa sendiri yang dibantu oleh aparat keamanan untuk nantinya membaca apakah saksi perlu dilindungi sementara atau sampai perahasiaan identitasnya saja. Agar perlindungan hukum terhadap saksi dan pelapor dalam tindak pidana pencucian uang berjalan dengan baik maka penulis menyarankan berkaitan dengan hak-hak yang diperoleh seharusnya lebih diperluas seperti misalnya mencakup hak untuk mendapat informasi mengenai perkembangan perkara dalam putusan pengadilan, hak untuk perahasiaan identitas secara mutlak, dan hak untuk memberikan kesaksian secara tidak langsung. Memberikan kesaksian secara tidak langsung maksudnya adalah saksi dalam menyampaikan kesaksiannya dapat dilakukan ditempat yang terpisah dengan media teleconference. Ketersediaan mekanisme melindungi saksi dan pelapor amat penting untuk memberikan sebuah keyakinan pada publik akan adanya jaminan ketika peran partisipasi publik terhadap upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dipergunakan, untuk itu proses pemberian perlindungan saksi dan pelapor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntut Umum dan Hakim Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Saksi dan Pelapor, Tindak Pidana Pencucian Uang
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 7012942 . Digilib |
Date Deposited: | 24 Aug 2015 06:27 |
Terakhir diubah: | 24 Aug 2015 06:27 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/12006 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |