ANALISIS YURIDIS PERTANGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN ( SKSHH ) DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

M. Yunus, CIK MAMAT Ys (2013) ANALISIS YURIDIS PERTANGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN ( SKSHH ) DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN. Masters thesis, Universitas Lampung.

[img]
Preview
FIle PDF
COVER DALAM.pdf - Published Version

Download (143Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (161Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf - Published Version

Download (146Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf - Published Version

Download (143Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
LEMBAR PERNYATAAN.pdf - Published Version

Download (136Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (209Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf - Published Version

Download (437Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf - Published Version

Download (474Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf - Published Version

Download (295Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (423Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf - Published Version

Download (326Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (189Kb) | Preview

Abstrak

Hutan merupakan karunia dan amanah tuhan yang maha esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia sebagai kekayaan alam yang tidak ternilai harganya dan wajib disyukuri. Hutan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional, hal ini disebabkan hutan bermanfaat bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Secara nyata manfaat dari hutan ikutan seperti getah, rotan, madu, buah-buahan. Selain itu pula hutan juga mengatur tata air, mencegah terjadinya erosi, memberikan manfaat terhadap kesehatan, memberikan rasa keindahan dan lain sebagainya. Kedudukan hutan juga sebagai salah satu penentu system penyangga kehidupan, penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga mempunyai keterkaitan dengan internasional menjadi sangat penting dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang dasar 1945 menyatakan bahwa, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Mengingat pentingnya fungsi hutan bagi umat manusia maka perlu dilakukan upaya pengolahan hutan dan penanggulangan terhadap terjadinya tindak pidana dibidang kehutanan yang dapat mengakibatkan kerusakan hutan, contohnya pencurian kayu, perambahan hutan pembalakan liar, pembakaran hutan dan eksploitasi hasil hutan secara terus menerus oleh oknum yang diberi izin oleh pemerintah. Untuk menjaga kelestarian hutan pemerintah melakukan berbagai upaya, baik dari sarana ekonomi, sosial budaya dan penegakan hukum untuk itu menanggulangi pelanggaran dibidang kehutanan, maka perlu diperlukan pengenaan sanksi pidana yang berat bagi pelanggaran hukum dibidang kehutanan. Rusaknya kawasan hutan terjadi karena perambahan, pencurian kayu dan eksploitasi yang berlebihan dengan menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang tidak sesuai.. walaupun telah banyak pelaku tindak pidana perambahan dan pencurian kayu yang ditangkap, diproses dan dijatuhi hukuman, tetapi perusakan dan eksploitasi hasil hutan khususnya penebangan pohon masih tetap saja terjadi. Karena berdalih mempunyai izin pengusahaan hutan dari pemerintah, selain itu keterlibatan oknum pemerintah dan petugas juga mewarnai terjadinya perusakan hutan. Keadaan ini perlu mendapat perhatian yang khusus dan intensif untuk menjaga kelestarian hutan. Pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan terdakwa yang melakukan tindakpidana penyalahgunaan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)berdasarkan hasil penyelidikan terhadap terdakwa yang diproses melalui system peradilan pidana mulai dari penyelidikan, penuntutan, sampai pada putusan didepan sidang pengadilan. Berdasarkan contoh perkata pidana SKSHH yang diajukan oleh jaksa penuntut umum kepada majelis hakim pengadilan kalianda, menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dendasebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pemberian sanksi pidanaterhadap terdakwa dilakukan dengan tujuan supaya terdakwamempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukanya berdasarkanpasal 50 Ayat (3) huruf b Jo pasal 78 ayat (15) undang-undang nomor 41 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang 19 tahun 2004 tentang kehutanan.

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: >
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 03 Mar 2014 07:41
Terakhir diubah: 03 Mar 2014 07:41
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/1256

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir