PERSPEKTIF PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP BARANG BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG KEHUTANAN

Sunarto., Ferari Kadafi (2013) PERSPEKTIF PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP BARANG BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG KEHUTANAN. Masters thesis, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf - Published Version

Download (144Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (297Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf - Published Version

Download (297Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version

Download (344Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERNYATAAN.pdf - Published Version

Download (338Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (222Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I .pdf - Published Version

Download (462Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf - Published Version

Download (606Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf - Published Version

Download (414Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (632Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf - Published Version

Download (334Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (245Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Ketentuan Pasal 78 ayat (15) UU Kehutanan menyatakan: “Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara”. Penerapan undang-undang ini menimbulkan konsekuensi bahwa semua hasil hutan dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang kehutanan dirampas untuk negara. Padahal dalam kenyataan tidak semua alat-alat terutama alat angkut berupa kendaraan truck yang mengangkut hasil tindak pidana di bidang kehutanan adalah milik para pelaku kejahatan atau milik yang berhubungan atau mempunyai sebab akibat dengan kejahatan (causal verband), misalnya kendaraan truck yang digunakan dalam tindak pidana di bidang kehutanan disewa dari pemilik yang tidak tahu menahu kendaraannya akan digunakan untuk tindak pidana atau kendaraan truck yang dibeli dari leasing dimana kepemilikan kendaraan truck tersebut adalah milik perusahaan pembiayaan, sehingga dengan dirampasnya untuk negara kendaraan truck tersebut akan merugikan pemilik sebenarnya. Masalah dalam penelitian adalah: (1) Bagaimana konstruksi putusan pengadilan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kehutanan? (2) Bagaimana perspektif putusan pengadilan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kehutanan? Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan lapangan. Analsis data dilakukan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana di bidang kehutanan yang mengembalikan barang bukti yang digunakan melakukan tindak pidana di bidang kehutanan dengan alasan iktikad baik adalah tidak berdasar konstruksi hukum yang logis. Terhadap perkara dimana barang bukti dapat dikembalikan kepada yang berhak/pemiliknya berdasarkan konstruksi hukum bahwa pemilik tidak terbukti melakukan permufakatan jahat/terlibat atau hubungan kausalitas (causal verband) dalam tindak pidana. Perspektif putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara tindak pidana di bidang kehutanan adalah dengan menggunakan konstruksi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu ketentuan KUHAP memberikan perlindungan terhadap pemilik barang bukti dalam perkara pidana sepanjang peraturan perundang-undangan tidak menentukan lain. Oleh karena UU Kehutanan menentukan bahwa barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kehutanan dapat dirampas untuk negara atau untuk dimusnahkan, maka seyogianya hakim merampas barang bukti untuk negara apabila pelaku adalah juga pemilik barang bukti, tetapi apabila barang bukti adalah milik orang lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana (tidak ada permufakatan jahat antara pelaku dengan pemilik barang bukti) atau hubungan kausalitas (causal verband) maka barang bukti dapat dikembalikan pada yang berhak/pemilik barang bukti.

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: >
> Kehutanan
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 03 Mar 2014 07:41
Terakhir diubah: 03 Mar 2014 07:41
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/1257

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir