KAJIAN TERHADAP PEMBUKTIAN UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No. 12/Pid.SUS/TPK/2014/PTTK)

Arnol Sialagan, 1112011057 (2015) KAJIAN TERHADAP PEMBUKTIAN UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No. 12/Pid.SUS/TPK/2014/PTTK). Fakultas Hukum, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (74Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (505Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (487Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (96Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (100Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (74Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (79Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (81Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (105Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (19Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Korupsi adalah suatu tindakan oleh seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan wewenang dan jabatan yang dimilikinya yang bertujuan untuk mendapat keuntungan pribadi, kelompok. Salah satu tindak pidana korupsi di Pringsewu yaitu dengan terdakwa Imop Sutopo bin Sudarman dalam perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Putusan No 12/Pid.SUS/TPK/2014/PTTK terdakwa dijatuhkan pidana selama 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pembuktian unsur penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada tindak pidana korupsi? dan apakah faktor penghambat dalam pembuktian unsur penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada tindak pidana korupsi?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Jaksa di Kejaksaan Tinggi Tanjung Karang dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa pembuktian unsur penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada tindak pidana korupsi (putusan No 12/Pid.SUS/TPK/2014/TPPK) berdasarkan Undang – Undang secara negatif sudah limitatif ditentukan Undang – Undang dan didukung oleh adanya keyakinan hakim terhadap eksistensinya alat – alat bukti tersebut serta sudah memenuhi unsur – unsur dalam pasal 3 Undang – Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang No 20 Tahun 2001 yaitu unsur setiap orang, menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, merugikan Arnol Sialagan keuangan negara dan mengenai faktor – faktor penghambat dalam pembuktian unsur penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada tindak pidana korupsi adalah faktor masyarakat, masyarakat banyak yang kontra karena terdakwa diberi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa dan faktor aparat penegak hukum, banyak para aparat penegak hukum yang masih tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Adapun saran dalam penelitian ini yaitu aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi dan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya korupsi sehingga pelaku korupsi dapat diatasi dan juga diharapkan pelaku tindak pidana korupsi diberikan hukuman yang lebih berat lagi, mengingat bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang dapat merugikan banyak orang dan negara. Kata kunci : Pembuktian, penyalahgunaan wewenang, jabatan, korupsi.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 5145590 . Digilib
Date Deposited: 30 Dec 2015 05:05
Terakhir diubah: 30 Dec 2015 05:05
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/16436

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir