PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006

Yan Putra Kurniawan, 0612011285 (2015) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006. FH, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER DALAM.pdf

Download (30Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PERSETUJUAN.pdf

Download (269Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (274Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (59Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
MOTO.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
SANWACANA.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (66Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (93Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (37Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (96Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (27Kb) | Preview

Abstrak

Korupsi merupakan bagian yang merusak pembangunan. Oleh sebab itu maka keberadaan saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi ini sangat penting. Persoalan utama banyaknya saksi yang tidak bersedia menjadi saksi ataupun tidak berani mengungkapkan kesaksian yang sebenarnya disebabkan tidak ada jaminan yang memadai, terutama jaminan atas perlindungan tertentu ataupun mekanisme tertentu untuk bersaksi. Saksi termasuk pelapor bahkan sering mengalami gugatan balik atau tuntutan hukum atas kesaksian atau laporan yang diberikannya. Proses perlindungan saksi dalam tindak pidana korupsi pada dasarnya menekankan prosedur tertentu yang dimulai dari adanya pengajuan permohonan dari saksi atau lembaga terkait diikuti oleh pemeriksaan oleh LPSK. Permohonan dapat diberikan setelah melihat kepentingan saksi atas sebuah kasus korupsi. permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi dan apa sajakah bentuk perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis hukum (approach of legal content analysis) dan menggunakan gradasi tinjauan hukum (legal review), dimana melalui pendekatan tersebut peneliti berusaha memaparkan secara lengkap, terperinci, dan jelas mengenai beberapa aspek yang diteliti dalam peraturan perundang-undangan serta dapat pula mengetahui apa kelemahan atau kekurangan dari perundang-undangan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap saksi tindak pidana korupsi di Negara Indonesia adalah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dimana saksi diberikan perlindungan oleh suatu lembaga yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk dapat dipergunakan dalam proses peradilan tindak pidana korupsi itu sendiri. Alasan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi perlu diberi perlindungan adalah karena: Kepentingan lembaga-lembaga terkait dalam pemberantasan korupsi Yan Putra Kurniawan dimana dengan adanya pelaksanaan perlindungan saksi pelapor maka akan memberikan efektivitas bagi kinerja instansi tersebut. Bagi pelapor sendiri, dimana dengan adanya pelaksanaan perlindungan saksi pelapor maka ia tidak akan khawatir terjadi hal-hal yang kurang baik bagi dirinya di belakang hari, seperti kekerasan, atau ia dituntut ke depan pengadilan, dan lain-lainnya, karena dengan adanya perlindungan saksi maka hal tersebut berarti si saksi pelapor merasakan dirinya dilindungi undang-undang. Berdasarkan penelitian, penulis menyarankan agar hendaknya pemberian perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dapat diberikan secara maksimal termasuk perlindungan terhadap keluarga saksi pelapor, harta bendanya dan lainlainnya serta melihat ancaman hukuman yang tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2001 paling tinggi adalah seumur hidup dan denda Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta) menurut penulis adalah kurang berat mengingat adanya perubahan nilai uang serta kualitas daripada korupsi yang terjadi sekarang. Sekiranya hal ini menjadi bahan perhatian bagi pihak yang berkompeten khususnya dalam denda tersebut. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Saksi Pelapor, Tindak Pidana Korupsi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 1868511 . Digilib
Date Deposited: 05 Jan 2016 03:50
Terakhir diubah: 05 Jan 2016 03:50
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/16559

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir