Rio Fajar Sakti, 0542011253 (2015) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PERKAWINAN (Studi Putusan No. 865/Pid/B/2011/PN.BKS). Fakultas Hukum, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (123Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENYETUJUI.pdf Download (333Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENGESAHKAN.pdf Download (307Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (47Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (4Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (42Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SAN WACANA.pdf Download (27Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (69Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (148Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (44Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (133Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (18Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (7Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kejahatan pemalsuan di Indonesia adalah salah satu bentuk kejahatan yang paling sering terjadi dan sulit untuk diberantas. Kejahatan pemalsuan beragam jenisnya, mulai dari pemalsuan sumpah, uang hingga surat-surat berharga. Salah satu bentuk kejahatan pemalsuan ini adalah pemalsuan identitas. Identitas adalah merupakan suatu ciri, tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang yang dibuktikan dalam surat berupa akta otentik. Dalam kehidupan bernegara memiliki identitas sangatlah penting, karena tanpa identitas akan sulit untuk mendapat perlindungan dan kepastian hukum dalam setiap hubungan yang timbul ataupun dihilangkan dalam suatu kepentingan kehidupan bernegara. Hal mana pemalsuan identitas ini adalah dalam urusan perkawinan. Sebagaimana telah diketahui menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974, perkawinan adalah perikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dngan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundangan yang berlaku. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan pergeserannya terhadap nilai-nilai dalam masyarakat kemungkinan lain yang terjadi adalah peristiwa perkawinan yang tidak tercatat sebagaimana semestinya, dan bahkan menyimpang ataupun bersifat melawan hukum. Dalam skripsi ini pembahas menyimpulkan mengenai bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemalsuan identitas dalam perkawinan dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan identitas dalam perkawinan. Penelitian ini dilakukan deangan cara penelitian normatif, dengan mengumpulkan bahan-bahan data sekunder, dan penelitian kepustakaan yaitu dengan Rio Fajar Sakti menggunakan literatur yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan identias dalam perkawinan. Penulis juga melakukan penelitian lapangan yakni dengan melakukan pembahasan terhadap kasus-kasus pemalsuan identitas dalam perkawinan yang terjadi di kota Bekasi yakni berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan identitas dalam perkawinan dikenai hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan karena terbukti melanggar pasal 266 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan identitas dalam perkawinan merupakan bentuk penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara kepada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana. Dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara pemalsuan identitas dalam perkara perkawinan (Putusan No. 865/Pid/B/2011/PN.BKS), dilakukan menurut Undang-undang yang berlaku, yaitu selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Hakim dalam memutus sebuah perkara harus memperhatikan keputusannya mengenai peristiwanya apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan, keputusan mengenai hukumnya ialah apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu merupakan suatu tindak pidana dan apakah terdakwa bersalah dan dapat dipidana, dan keputusan mengenai pidananya, apabila terdakwa memang dapat dipidana. Kata Kunci ; Pertangungjawaban Pidana, Pemalsuan Surat, Akta Otentik, Perkawinan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 8278068 . Digilib |
Date Deposited: | 08 Jan 2016 03:31 |
Terakhir diubah: | 08 Jan 2016 03:31 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/16694 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |