ANALISIS UPAYA PENYELESAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH OLEH SUAMI KEPADA ISTERI DALAM PERKARA CERAI TALAK (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Kelas IB Metro)

ACHMAD EPENDI, 0612011070 (2010) ANALISIS UPAYA PENYELESAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH OLEH SUAMI KEPADA ISTERI DALAM PERKARA CERAI TALAK (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Kelas IB Metro). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (208Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab1.pdf

Download (3087Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab2.pdf

Download (5Mb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab3.pdf

Download (1621Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab4.pdf

Download (13Mb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab5.pdf

Download (20Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Talak adalah ikrar Suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Menurut pandangan Islam, talak adalah hak lakilaki, tetapi Islam mengatur dengan tegas dan rinci tentang cara-cara menggunakan hak itu sehingga tidak menzholimi orang lain. Dampak dari penjatuhan talak suami kepada isteri tidak hanya pada status suami isteri tetapi juga anak-anak, harta dan sosial, dan akibat perceraian terhadap isteri. Menurut konsep Islam akibat perceraian terhadap isteri terutama pada pemberian nafkah isteri setelah bercerai diatur dengan jelas baik dalam undang-undang maupun dalam Al-Qur’an. Meningkatnya jumlah perceraian di Pengadilan Agama Kelas IB Metro akan berdampak besar pada perlindungan yang harus diberikan Hakim terhadap hak-hak istri berupa nafkah iddah dan mut’ah. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana upaya penyelesaian kewajiban pembayaran nafkah iddah dan mut’ah oleh suami kepada isteri dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Kelas IB Metro. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif empiris, tipe penelitian deskriptif analisis, pendekatan masalah Judicial Case Study yaitu perkara Reg. No. 239/Pdt.G/2007/PA.Mt dan No. 332/Pdt.G/2009/PA.Mt., data yang digunakan adalah data primer, sekunder, dan tersier dengan pengumpulan data melakukan observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa gugatan nafkah isteri pada perkara cerai talak Reg. No. 239/Pdt.G/2007/PA.Mt dan No. 332/Pdt.G/2009/PA.Mt. diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak melalui prosedur gugatan rekonpensi dengan syarat gugatan diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama Termohon Konpensi dan diajukan sebelum tahap pembuktian dilakukan oleh Majelis Hakim. Undang-undang Perkawinan tidak mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran hak nafkah iddah, mut’ah, nafkah terhutang bagi Isteri yang ditalak. Agar hak-hak Isteri tersebut dapat dilindungi, terhadap perkara Reg. No. 239/Pdt.G/2007/PA.Mt dan No. 332/Pdt.G/2009/PA.Mt. Hakim Pengadilan Agama Kelas IB Metro telah melakukan berbagai upaya yang mencangkup upaya sebelum jatuhnya putusan hakim dan upaya sebelum ikrar talak. Upaya sebelum jatuhnya putusan hakim dilakukan dengan cara menanyakan kepada para pihak yang berperkara mengenai nafkah iddah dan mut’ah, menanyakan kepada saksi sebagai pertimbangan hakim, membebankan jumlah nafkah Isteri sesuai dengan kemampuan dan kepatutan Suami, dalam putusan hakim dengan amar dalam bentuk penetapan yang salah satu amarnya yaitu membebankan kepada Pemohon untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah kepada Termohon. Upaya sebelum ikrar talak Suami di depan sidang Pengadilan dilakukan dengan cara pembayaran nafkah iddah dan mut’ah dilakukan di depan persidangan, dan menunda sidang pengucapan ikrar talak jika Suami (Pemohon) menunda membayar nafkah iddah dan mut’ah sehingga pada perkara Reg. No. 239/Pdt.G/2007/PA.Mt dan No. 332/Pdt.G/2009/PA.Mt. isteri telah memperoleh hak-haknya akibat cerai talak.Upaya tersebut belum dapat berjalan lancar karena terdapat berbagai hambatan diantaranya Isteri atau kuasanya tidak hadir pada sidang ikrar talak, tidak ada kesepakatan diantara para pihak yang berperkara, dalam pembuktian yang tidak dapat menghadirkan alat bukti sekaligus, dan keterangan para pihak yang berbelit-belit, baik oleh pihak yang berperkara maupun saksi. Kata kunci: Talak, Cerai talak, nafkah iddah dan mut’ah, penyelesaiannya.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: tik . 8
Date Deposited: 15 Jan 2016 02:46
Terakhir diubah: 03 Sep 2018 02:24
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/17579

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir