0442011280, Derry Rama Putra (2012) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA KASUS KORUPSI. Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
bab 1.pdf Download (232Kb) | Preview |
|
|
File PDF
bab 5.pdf Download (10Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Hukum pidana di Indonesia mengatur tentang kajian saksi berkaitan dengan pembuktian perkara pidana atau hukum pembuktian. Ini berarti cakupan kajiannya terbatas, yakni bagaimana memberikan perlindungan kepada orang yang berhak memberikan kesaksian dalam perkara pidana dari ancaman, intimidasi atau pembalasan yang menyebabkan saksi tidak dapat memberikan kesaksian secara bebas dan benar. Perlindungan saksi akan memberikan jaminan untuk memberikan kesaksian-kesaksian yang benar sebagai wujud dari penegakan hukum dan keadilan, khususnya perlindungan terhadap saksi pelapor. Keberadaan saksi dalam proses pengadilan merupakan alat vital karena putusan pengadilan yang berkualitas tidak lepas dari pertimbangan hukum tentang saksi secara kuantitas dan kualitas baik dalam tahap penyidikan maupun dalam tahap penuntutan selama masa proses peradilan berlangsung. Dalam hal perlindungan saksi korupsi, saksi mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan yang meliputi perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarganya dari ancaman fisik atau psikologis, yang berkenaan dengan kesaksian yang akan atau telah diberikan dalam suatu perkara pidana, bantuan hukum, informasi mengenai putusan pengadilan, biaya yang timbul untuk hadir di pengadilan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk dan praktek perlindungan hukum yang diberikan kepada saksi dalam proses peradilan pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan faktor-faktor penghambat yang dihadapi oleh aparat di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dalam proses peradilan pidana kasus korupsi. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber dan jenis data adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan yang dilakukan pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang sedangkan data skunder diperoleh dari hasil studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian diolah Derry Rama Putra dengan cara memeriksa dan mengoreksi data, setelah itu data diolah dan diadakan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa bentuk dan praktek perlindungan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri bandar Lampung dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam memberikan perlindungan hukum adalah selalu merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan diberikan dari tahap penyidikan dimulai hingga dalam proses ditingkat persidangan, perlindungan diberikan tidak hanya terhadap ancaman atau intimidasi kepada saksi saja tetapi perlindungan juga diberikan terhadap keluarga saksi. Diperlukan inisiatif dari jaksa yang dibantu oleh lembaga perlindungan saksi dan aparat keamanan untuk nantinya membaca apakah saksi perlu dilindungi sementara atau sampai identitaasnya dirahasiakan. Inisiatif yang dilakukan jaksa adalah memberikan pengamanan secara fisik terhadap saksi dalam proses persidangan di pengadilan saja, tetapi diluar pengadilan jaksa tidak dapat menjamin saksi sepenuhnya. Dalam proses ditingkat persidangan di pengadilan Hakim tidak dapat berperan langsung, hakim hanya dapat menginstruksikan kepada jaksa untuk melindungi saksi. Hakim hanya menjamin saksi tidak akan mendapatkan intimidasi selama saksi dalam persidangan. Faktorfaktor penghambat yang dihadapi oleh Aparat Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang adalah kurangnya biaya dalam memberikan perlindungan terhadap saksi, kurangnya informasi yang diberikan pihak kepolisian atau penegak hukum lainnya terhadap saksi tentang Peraturan Perundang- undangan yang berkaitan dengan kepentingan saksi, serta kurangnya pemahaman saksi yang berasal dari masyarakat awam tentang keberadaan saksi sendiri. Agar perlindungan hukum terhadap saksi dalam proses peradilan pidana dapat berjalan dengan baik maka penulis menyarankan perlu sekali untuk mengkaji ulang atau menambahkan penjelasan dalam Pasal 28 UU RI No.13 Tahun 2006. Undang-undang tersebut sudah diterbitkan tetapi masih adanya prosedur perlindungan yang membuat para saksi diluar sana masih enggan untuk mengajukan dirinya dalam program perlindungan, salah satunya pada Pasal 28 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal tersebut merupakan syarat yang mungkin sedikit memberatkan bagi para saksi dalam tindak pidana lainnya (umum). Ini membuat keraguan bagi para saksi, bahwa apakah saksi tersebut termasuk dalam kriteria saksi yang mendapatkan perlindungan, sehingga nantinya diharapkan semua lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi koruptor dan kejahatan lainnya.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | FKIP > Prodi PPKN |
Pengguna Deposit: | tik 16 . Digilib |
Date Deposited: | 15 Jan 2016 02:56 |
Terakhir diubah: | 15 Jan 2016 02:56 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/17704 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |