0512011158, Jihad Eko Hutomo (2012) PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL DI KOTA BANDARLAMPUNG. Digital Library.
|
File PDF
abstrak.pdf Download (162Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (98Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB V.pdf Download (84Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Keberadaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tidak lain merupakan respons positif terhadap keberadaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968. Dengan demikian hampir 40 tahun Indonesia baru mempunyai Undang-Undang Penanaman Modal yang mencakup penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri. Regulasi penanaman modal untuk memperoleh penguasaan tanah harus dijadikan dasar pemahaman para birokrat agar dalam pelaksanaan pengajuan permohonan perolehan hak atas tanah benar-benar dapat dijalankan dengan baik, sehingga ide dasar pemberian intensif tidak menjadi sia-sia. Hal ini tergantung bagaimana pelayanan Kantor Pertanahan harus menjadi prima, masyarakat mendapat layanan yang adil dan transparan, termasuk transparan terhadap masalah besarnya pemasukan ke kas negara sehingga terwujud good cooporate goverment. Pemberian hak atas tanah dalam hal ini hak guna bangunan menjadi hal yang penting karena pada dasarnya ini merupakan dasar penguasaan hak atas tanah tersebut. Beberapa peraturan yang mengatur hal tersebut antara lain Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Hal tersebut menurut penulis menarik untuk di lakukan penelitian dalam hal ini pelaksanaan pemberian Hak Guna Bangunan dalam rangka penanaman modal apakah sesuai dengan Peraturan Mentri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Perolehan Hak Atas Tanah. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan pemberian Hak Guna Bangunan dalam rangka penanaman modal di Kota Bandarlampung dan Faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan pemberian Hak Guna Bangunan dalam rangka penanaman modal di Kota Bandarlampung. Ruang Lingkup penelitian ini untuk melihat faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan pemberian Hak Guna Bangunan dalam rangka penanaman modal di Kota Bandarlampung,Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris yaitu penelitian kaidah hukum Peraturan Perundang-undangan dan bagaimana implementasi kaidah hukum tersebut di lapangan. Hasil Penelitian menunjukkan, Pelaksanaan pemberian hak atas tanah dalam rangka penanaman modal di kota Bandarlampung dalam hal ini pemberian hak guna bangunan pada PT.Andatu Lestari Plywood sudah mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 Tentang Tata Cara Perolehan Hak Atas Tanah,Hal ini di dasarkan pada syarat,biaya dan waktu yang di butuhkan dalam menyelesaikan permohonan hak atas tanah tersebut,maka dapat di kemukakan beberapa saran sebagai berikut Agar pelayanan pemberian hak atas tanah dalam hal ini pemberian Hak Guna Bangunan dalam rangka penanaman modal khususnya di Kota Bandarlampung perlu di Jihad Eko Hutomo tingkatkan lagi dalam pemberian informasi oleh instansi yang terkait guna mempermudah para calon investor untuk menanamkan modalnya serta Dilakukanya pelatihan yang komperehensif bagi pegawai Badan Pertanahan Nasional dalam menjalankan tugasnya.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | FKIP > Prodi PPKN |
Pengguna Deposit: | tik . 8 |
Date Deposited: | 15 Jan 2016 04:10 |
Terakhir diubah: | 15 Jan 2016 04:10 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18056 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |