Wanprestasi Dalam Perjanjian Arisan Motor Plus

0642011162, EKO TAMINA (2012) Wanprestasi Dalam Perjanjian Arisan Motor Plus. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK EKO TAMINA.pdf

Download (8Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Arisan Motor Plus ialah suatu perjanjian yang lahir karena adanya kesepakatan antara beberapa pihak, yang berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang mengandung makna kebebasan berkontrak. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme Arisan Motor Plus ialah pihak pengelola arisan motor dan pihak peserta arisan motor. Perjanjian Arisan Motor Plus akan menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuen yang telah disepakati bersama. Namun dalam perjanjian adakalanya salah satu pihak tidak melakukan kewajiban dengan baik atau disebut dengan wanprestasi. Pihak yang melakukan wanprestasi karena lalai atau karena sengaja harus bertanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam perjanjian. Pada prinsipnya yang banyak melakukan wanprestasi adalah pihak peserta arisan motor. Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pengelola arisan motor sebagai pihak yang dirugikan untuk bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialaminya.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi PPKN
Pengguna Deposit: Digilib1 . Digilib
Date Deposited: 15 Jan 2016 07:23
Terakhir diubah: 15 Jan 2016 07:23
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18069

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir