0642011299, RADEN BARUNA JAYA (2012) TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (Studi pada PT Asuransi Wahana Tata Cabang Bandar Lampung). Digital Library.
|
File PDF
abstrak.pdf Download (159Kb) | Preview |
|
|
File PDF
bab 1.pdf Download (254Kb) | Preview |
|
|
File PDF
bab 5.pdf Download (84Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perusahaan Asuransi Kendaraan bermotor bertujuan memberikan jaminan ganti kerugian kepada pihak tertanggung atas semua kerugian yang diderita apabila terjadi peristiwa yang mengakibatkan hilang atau rusak pada kendaraan yang dimiliki tertanggung. Dengan adanya perusahaan asuransi kendaraan bermotor, maka pihak tertanggung memperoleh hak ganti kerugian dari pihak penanggung yakni PT Asuransi Wahana Tata. Pokok bahasan yang dikaji dalam penelitian ini adalah syarat dan prosedur, tanggung jawab PT Asuransi Wahana Tata terhadap kecelakaan kendraan bermotor dan hambatan-hambatan dalam proses pengajuan klaim ganti kerugian kendaraan bermotor. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif-empiris. Tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara dengan pihak penanggung yaitu pihak asuransi dan pihak tertanggung mengenai terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor roda empat sebagai penjelas data sekunder. Setelah data terkumpul, selanjutnya diolah melalui tahapan pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematika data. Penelitian ini adalah menganalisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dinyatakan bahwa syarat dan prosedur pengajuan klaim ganti kerugian kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan nomor polis 008.1050.301.2007.000092.00 pada asuransi kendaraan bermotor dapat dilakukan selambatlambatnya 5 (lima) hari, namun sebagai peningkatan layanan dari pihak penanggung yaitu PT Wahana Tata dapat memproses klaim tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari. Selain itu pihak penanggung cukup kooperatif ketika ada pihak tertanggung yang mengklaim, mereka memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pihak tertanggung. Karena sebagian dari syarat tersebut telah dipenuhi oleh PT Asuransi Wahana Tata dan pihak tertanggung langsung mengajukan ganti kerugian kepada PT Asuransi. Pelaksanaan pembayaran klaim ganti kerugian diidasarkan pada besarnya jumlah kerugian atau tuntutan ganti kerugian. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 25 Polis Standar Asuransi kendaraan Bermotor Indonesia, setiap hambatan dalam pengajuan klaim ganti kerugian kendaraan bermotor diselesaikan melalui musyawarah. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Asuransi, Kendaraan Bermotor
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | FKIP > Prodi Magister Manajemen Pendidikan |
Pengguna Deposit: | tik . 8 |
Date Deposited: | 15 Jan 2016 04:24 |
Terakhir diubah: | 15 Jan 2016 04:24 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18239 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |