PELAKSANAAN PENDAFTARAN KARENA PEMBERIAN HAK ATAS TANAH KEPADA MASYARAKAT DI EKS KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI (HPK) KECAMATAN RUMBIA LAMPUNG TENGAH

0612011248, Rosiani Hendarti (2010) PELAKSANAAN PENDAFTARAN KARENA PEMBERIAN HAK ATAS TANAH KEPADA MASYARAKAT DI EKS KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI (HPK) KECAMATAN RUMBIA LAMPUNG TENGAH. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB 1.pdf

Download (121Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB 5.pdf

Download (6Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Di Propinsi Lampung, terdapat Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 416/Kpts-II/1999 adalah seluas ± 153.459 Hektar atau 17,42 % dari seluruh luas kawasan hutan di Propinsi Lampung. Pada kenyataannya, pada tanah Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tersebut, seluas ± 145.125 hektar atau ± 17,2 % dari luas HPK, secara de facto sudah diokupasi masyarakat menjadi pemukiman/perumahan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang tidak memiliki jaminan kepastian hukum dan pemanfaatan dan penguasaan areal tanah dimaksud mengakibatkan berubahnya fungsi kawasan hutan dan rusaknya kawasan hutan. Dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat yang selama ini memanfaatkan dan menguasai secara fisik tanah eks HPK, Pemerintah Daerah mengusulkan pelepasan kawasan HPK kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan dengan keputusannya Nomor 256/Kpts-II/2000. Dengan disetujuinya pelepasan kawasan HPK, maka kawasan tersebut yang semula berstatus sebagai kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) menjadi bukan kawasan HPK yang pengaturan tata ruang/tata guna tanah Eks Kawasan HPK tersebut menjadi kewenangan Gubernur. Oleh karenanya untuk pelaksanaan pemberian hak atas tanah yang akan diberikan kepada masyarakat yang selama ini memanfaatkan dan menguasai secara fisik tanah tersebut, dikeluarkanlah Peraturan Daerah Propinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Alih Fungsi Lahan Hutan Dari Eks Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) Seluas ± 145.125 Hektar Menjadi Kawasan Bukan HPK Dalam Rangka Pemberian Hak Atas Tanah. Rosiani Hendarti Permasalahan yang akan diteliti mulai dari pelaksanaan pemberian hak atas tanah sampai faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat di Eks Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) Kecamatan Rumbia Lampung Tengah. Pendekatan masalah yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui studi lapangan yakni wawancara, dan data sekunder menggunakan metode kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan pemberian hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah kepada masyarakat di Eks Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) Kecamatan Rumbia Lampung Tengah dilakukan secara massal melalui Prona Swadaya sejak Tahun 2004. Faktor pendukungnya adalah adanya program pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematik di Kecamatan Rumbia adalah meningkatkan pemasukan ke kas Negara dari pemberian hak atas tanah, dan besarnya keinginan masyarakat untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum atas tanahnya. Sedangkan faktor penghambatnya adalah sebagian besar masyarakat yang menempati tanah di Eks Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) Kecamatan Rumbia Lampung Tengah tidak mempunyai bukti penguasaan tanah yang jelas, pajak bumi dan bangunan (PBB) lengkap, dan penetapan batas yang tidak jelas.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi Magister Manajemen Pendidikan
Pengguna Deposit: tik . 8
Date Deposited: 21 Jan 2016 03:16
Terakhir diubah: 21 Jan 2016 03:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18297

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir